JAKARTA, AFU.ID - Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan 15 oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia mendapat sanksi skors dengan durasi berbeda. Mereka terbukti melanggar dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan UI telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus tersebut.
Penetapan sanksi dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mengedepankan prinsip due process, akuntabilitas, serta perlindungan korban.
“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelas Erwin, Selasa (2/7/2026).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan kementerian dan peraturan rektor, yang mencakup sanksi administratif, skors, hingga pemberhentian mahasiswa.
Tiga mahasiswa dijatuhi skors selama tiga semester, tujuh mahasiswa skors dua semester, dan empat mahasiswa skors satu semester, satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan, dan satu lagi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai langkah pencegahan.
“Hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” terang Erwin.
Penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan objektif.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI telah menjalankan tahapan penanganan mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, hingga pendalaman bukti dan rapat internal untuk menyusun rekomendasi bagi pimpinan universitas.
“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir,” ucap Erwin.
UI juga berkomitmen mendampingi korban, termasuk menyediakan layanan pemulihan serta menjaga hak akademik mereka. Kampus berjanji memperkuat langkah pencegahan agar lingkungan akademik tetap aman dan bebas dari kekerasan.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” tutur Erwin. (FAD)