JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak 12 tersangka warga negara asing masuk daftar pencarian orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan 26 tersangka terdiri atas dua warga negara Indonesia dan 24 warga negara asing. Dari jumlah itu, satu WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 12 WNA ditahan di Rutan Ambon, sementara satu WNI belum ditahan.
“Penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara,” kata Jeffri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan jalan akses tambang, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga laboratorium penyulingan emas. Penyidik juga mendalami kegiatan pengolahan emas serta pembangunan sarana pendukung lain di kawasan tersebut.
Kementerian ESDM menyebut penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin di Gunung Botak. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM kemudian melakukan penyelidikan bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam penyidikan, tim telah memeriksa saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Berkas perkara saat ini tengah dilengkapi sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. (RHU)