JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Eropa menolak banding Google atas denda antimonopoli senilai 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun, Kamis (2/7/2026). Sanksi itu dijatuhkan karena Google dinilai menyalahgunakan dominasi sistem operasi Android untuk menguntungkan layanan miliknya sendiri.
Perkara ini bermula pada 2018 ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda 4,34 miliar euro kepada Google. Perusahaan dinilai menyalahgunakan dominasi Android dengan mewajibkan produsen ponsel memasang Google Search, Google Chrome, dan Google Play sebagai syarat penggunaan sistem operasi tersebut, sehingga dinilai menghambat persaingan.
Google kemudian menggugat keputusan itu. Pada 2022, pengadilan tingkat pertama memangkas nilai dendanya menjadi 4,1 miliar euro. Namun, Google kembali mengajukan banding ke Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi Uni Eropa, yang akhirnya menolak permohonan tersebut. "Pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Google dan Alphabet. Dengan demikian, hal ini mengonfirmasi hukuman yang dijatuhkan kepada mereka," demikian pernyataan Mahkamah Eropa.
Putusan tersebut disambut positif oleh organisasi konsumen Eropa, BEUC, yang menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi persaingan usaha di kawasan tersebut. Meski demikian, BEUC menilai Uni Eropa masih perlu bertindak lebih cepat untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar yang dinilai menghambat munculnya layanan alternatif.
Direktur Jenderal BEUC, Agustin Reyna, mengatakan selama bertahun-tahun pengguna Android diarahkan menggunakan Google Search dan Chrome, sehingga ruang bagi pesaing untuk menawarkan layanan yang lebih inovatif maupun memiliki perlindungan privasi lebih baik menjadi sangat terbatas. “”Selama bertahun-tahun, pengguna Android diarahkan ke pencarian Google dan peramban Chrome, sehingga hanya menyisakan sedikit ruang bagi alternatif untuk bersaing.” kata Direktur Jenderal BEUC, Agustin Reyna.
Google menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Perusahaan menilai pengadilan tidak mempertimbangkan investasinya dalam menjaga Android tetap terbuka, gratis, dan dapat digunakan berbagai produsen perangkat. Google juga menegaskan telah menyesuaikan perjanjian bisnisnya sejak keputusan awal Uni Eropa pada 2018.
Raksasa teknologi itu juga berpendapat pengguna Android tidak pernah dipaksa memakai layanannya karena aplikasi pesaing dapat diunduh dengan mudah. Namun, argumen tersebut tidak diterima Mahkamah Eropa. Google bahkan menilai Uni Eropa bersikap tidak adil karena tidak menerapkan standar yang sama terhadap Apple, yang juga mengutamakan layanannya sendiri di perangkat iPhone.
Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian sengketa antimonopoli yang dihadapi Google di Eropa. Dalam beberapa dekade terakhir, perusahaan telah dikenai denda hampir 11 miliar euro atas berbagai pelanggaran persaingan usaha. Uni Eropa juga terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi melalui Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku untuk mencegah praktik monopoli dan menciptakan persaingan digital yang lebih adil. (RAI)