JAKARTA, AFU.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, belum berhasil keluar dari jerat hukum. Upaya banding yang diajukan kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis lima tahun penjara tetap berdiri.
Putusan itu diumumkan Jumat, 22 Mei 2026. Majelis hakim tingkat banding memilih menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan yang tercantum di laman Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi lima tahun penjara pada 1 April 2026. Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat itu menyatakan Nurhadi terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa.
Selain hukuman badan, Nurhadi juga dibebani denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 140 hari.
Belum selesai di situ. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman tambahan tiga tahun penjara menunggu.
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali membuka luka lama di tubuh Mahkamah Agung. Nama Nurhadi sebelumnya juga pernah terseret perkara suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Publik kembali diingatkan bahwa lembaga peradilan tertinggi di negeri ini belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi internal. Padahal, Mahkamah Agung selama ini diposisikan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Di ruang sidang Tipikor Jakarta, perkara Nurhadi bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Kasus itu menjadi simbol bagaimana kekuasaan hukum bisa tercemar dari dalam rumahnya sendiri. (*)