Jakarta, AFU.ID — Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari sanksi etik universitas.
Para guru besar menyampaikan pendapat hukum sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk mendukung kasasi yang diajukan Rektor UI Prof. Heri Hermansyah.
"Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini," kata Prof. Sulistyowati Irianto, salah satu perwakilan guru besar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Para guru besar menekankan pentingnya otonomi universitas dalam menjaga integritas akademik. "Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun—politik maupun bisnis," ujarnya.
Mereka juga menyatakan, universitas harus bebas dari politik dan uang. "Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati," tambah Prof. Sulistyowati.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan pada 25 Mei 2026, 301 guru besar memohon Majelis Hakim MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI. Mereka mengingatkan, pembatalan sanksi etik akademik oleh pengadilan berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
“Amar putusan hakim PTUN yang membatalkan putusan etika akademik akan meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” demikian pernyataan para guru besar dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, UI menjatuhkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan sebenarnya sudah ringan.
"Sanksinya itu larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru dan menguji," kata Emir di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
UI menyayangkan langkah para promotor yang menggugat keputusan tersebut ke PTUN. "Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," ujar Emir.
Sanksi yang Dijatuhkan UI
Sanksi terhadap Promotor Chandra Wijaya:
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat golongan atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun.
- Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun.
- Kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.
- Kewajiban menyelesaikan bimbingan mahasiswa yang sedang dibimbing.
- Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.
Sanksi terhadap Ko-Promotor Athor Subroto:
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.
- Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun.
- Kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
- Kewajiban menyelesaikan bimbingan mahasiswa hingga selesai.
- Penugasan tetap sebagai ko-promotor Bahlil Lahadalia hingga disertasi selesai.
Kasus ini bermula saat Bahlil Lahadalia menyelesaikan program doktornya di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Dewan Guru Besar UI kemudian melakukan sidang etik dan merekomendasikan sanksi terhadap promotor Chandra Wijaya serta ko-promotor Athor Subroto dan Teguh Dartanto.
Rektor UI menetapkan sanksi tersebut. Promotor dan ko-promotor kemudian menggugat keputusan Rektor ke PTUN. Gugatan mereka dikabulkan. UI mengajukan banding ke PTTUN, tetapi kembali kalah.
Pada 25 Mei 2026, 301 guru besar UI mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung untuk mendukung kasasi Rektor UI. Hingga Senin (8/6/2026), kasus ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. (EER)