AFU.id

301 Guru Besar “Keroyok” Bahlil dalam Kasus Disertasi Kilat

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Para guru besar menyatakan, universitas harus bebas dari politik dan uang. "Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati," tambah Prof. Sulistyowati.Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan pada 25 Mei 2026, 301 guru besar memohon Majelis Hakim MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI. Mereka mengingatkan, pembatalan sanksi etik akademik oleh pengadilan berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

301 Guru Besar “Keroyok” Bahlil dalam Kasus Disertasi Kilat
Sebanyak 301 Guru Besar UI mendesak MA untuk membatalkan putusan PTTUN dan PTUN yang membebaskan promotor disertasi Bahlil Lahadalia. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi