JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka terakhir dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), ke jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan melalui tahap II yang mencakup tersangka, barang bukti, dan berkas perkara.
Menurutnya, seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan telah dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan tersebut, penyusunan surat dakwaan kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum KPK yang memiliki waktu maksimal 14 hari. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan secara terbuka.
Budi menjelaskan, persidangan akan menjadi ruang pengujian seluruh konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik. “Proses tersebut mencakup pembuktian unsur pidana, peran para pihak, hingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Ketiganya kini menunggu jadwal persidangan.
Ketiga pejabat tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (3/7/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Dalam keterangannya, pihak pengadilan menyebut masing-masing perkara telah diregister secara terpisah dan siap disidangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara yang sama juga telah menjalani sidang tuntutan lebih dahulu.
Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (ANT/RAI)