JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Mereka adalah Ketua DPRD Tulungagung Marsono serta tiga wakil ketua, yakni Abdulah Ali Munib, Ebin Sunaryo, dan Sabar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Keempatnya merupakan jajaran pimpinan DPRD Tulungagung periode 2024–2029. Marsono berasal dari PDI Perjuangan, Abdulah Ali Munib dari PKB, Ebin Sunaryo dari Partai Gerindra, sedangkan Sabar merupakan politikus Partai NasDem. KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan empat pimpinan dewan tersebut. Pemanggilan sebagai saksi juga tidak berarti mereka telah terlibat dalam perkara yang sedang disidik.
Sepanjang pekan ini, penyidik telah memanggil saksi dari berbagai unsur, mulai dari direktur perusahaan, kontraktor, pejabat Pemkab Tulungagung, asisten pribadi Gatut Sunu, hingga pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur. Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung Dwi Hary Subagyo. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gatut Sunu melalui pejabat tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Gatut diduga meminta 16 kepala organisasi perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut telah dibubuhi meterai, tetapi tanggalnya dikosongkan. Menurut KPK, dokumen itu diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar menyerahkan uang. Gatut disebut menargetkan penerimaan Rp5 miliar dan diduga telah memperoleh sekitar Rp2,7 miliar.
Selain dugaan pemerasan kepada kepala OPD, penyidik juga menelusuri pengaturan sejumlah proyek dan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Gatut Sunu. Hingga kini, KPK belum menjelaskan apakah pemeriksaan pimpinan DPRD berkaitan dengan aliran uang, pembahasan anggaran, pengadaan proyek, atau hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintahan Gatut Sunu. (RHU)