AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Field (JF), pemilik PT Blueray yang sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka kasus suap impor Bea Cukai itu langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menyerahkan diri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik telah melakukan penahanan paksa terhadap JF untuk kepentingan penyidikan.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ungkapnya di Jakarta pada Minggu, 8 Februari 2026.
Budi menjelaskan, tersangka kini mendekam di Rutan Cabang K4 Gedung Merah Putih KPK.
Sikap kooperatif John yang datang menyerahkan diri pada Sabtu dini hari mempercepat proses administrasi penahanan.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perannya dalam perkara,” terangnya.
Sebelumnya, John Field menjadi satu-satunya dari enam tersangka yang lolos saat operasi senyap KPK pada Kamis lalu.
Lembaga antirasuah bahkan sempat menyiapkan skenario pencegahan ke luar negeri sebelum Ia muncul kembali.
Sebagai informasi, lima tersangka lainnya dalam kasus ini ialah sebagai berikut:
Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026;
Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;
Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.
Adapun atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 A dan B dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.