JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp2 miliar dari sebuah kotak penyimpanan harta atau safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20 April 2026). Penyitaan aset yang terdiri dari logam mulia dan uang tunai ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Pengamanan aset yang disembunyikan di dalam brankas bank tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik antirasuah.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," terang Budi.
Adapun sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut perincian keenam tersangka yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan danPenyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) 3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) 4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR
Adapun atas perbuatannya, terhadap Sdr. RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Sdr. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menahan tersangka baru Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka ketujuh, menyusul enam tersangka lain dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta PT Blueray yang telah lebih dulu ditahan pada 27 Febuari 2026 lalu. (nad/asw)