JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK kini memeriksa sekitar 20 perusahaan pengiriman barang impor.
Perusahaan itu tersebar di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara importasi.
KPK juga telah meminta keterangan sejumlah petinggi perusahaan pengiriman impor.
Sebagian perusahaan yang diperiksa disebut tidak berhubungan langsung dengan PT Blueray Cargo.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Tersangka dari Bea Cukai antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field sebagai tersangka.
Dua orang dari Blueray Cargo juga menjadi tersangka.
Mereka adalah Andri dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan.
KPK juga mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pengusaha kepada pejabat Bea Cukai.
Fasilitas itu diduga dipakai untuk kepentingan operasional pihak yang sudah menjadi tersangka.
Dalam dakwaan sebelumnya, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama ikut muncul.
Jaksa KPK menyebut Djaka diduga menerima uang 213.600 dolar Singapura.
Uang itu disebut berkaitan dengan perkara importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
KPK masih mendalami alur pengurusan impor dan pihak lain yang diduga terlibat.
Pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan pengiriman impor menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada Blueray Cargo. (RHU)