JAKARTA, AFU.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal itu dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menilai BGN memiliki peran berlapis dalam program MBG. Lembaga itu tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai regulator dan pengawas program.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers “Temuan Awal dan Rekomendasi Komnas HAM atas Pelaksanaan MBG” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). “Dia implementor, regulator, kemudian termasuk di dalamnya penunjukan titik-titik SPPG, pengadaan barang dan jasa,” kata Pramono.
Pramono menyoroti kewenangan BGN dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, aturan tersebut membuka ruang penunjukan langsung meski disebut tetap berada dalam pengawasan internal. “Tapi itu yang kami minta agar direvisi, dicabut Pasal 61 di Keppres 115 begitu,” ujarnya.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, juga menilai Pasal 61 sebagai salah satu persoalan utama dalam tata kelola MBG. Ia menyebut pasal itu menjadi celah karena memperluas peran BGN dalam penyelenggaraan program. "Di Pasal 61 PP 115 Tahun 2025 ini yang kami rekomendasikan dicabut, karena di situlah adanya loophole, terkait dengan luasnya peran dari BGN," kata Uli.
Selain soal kewenangan BGN, Komnas HAM juga meminta pemerintah mengevaluasi sasaran penerima manfaat MBG. Uli menilai cakupan penerima dalam Perpres 115 Tahun 2025 terlalu luas karena mencakup peserta didik dari SD hingga SMA, termasuk guru.
Menurut Uli, program intervensi gizi semestinya lebih diarahkan kepada kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok desil 1 dan 4, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. “Karena memang tujuan awal adanya intervensi terhadap pemenuhan gizi ini adalah terhadap kelompok balita 3B, bumil, busui, dan balita. Kemudian juga desil 1 dan 4 dan wilayah 3T,” ucap Uli.
Pramono mengatakan Komnas HAM telah memantau pelaksanaan MBG sejak April 2025. Dari pemantauan awal, Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya kapasitas SPPG dalam menilai keamanan pangan hingga minimnya transparansi informasi kasus keracunan.
Komnas HAM juga mencatat adanya persoalan tanggap darurat pemulihan korban, dugaan kriminalisasi terhadap pengkritik MBG, serta minimnya perlindungan hak kerja bagi petugas SPPG. Dalam temuan awal tersebut, Komnas HAM mencatat 38.000 korban di 36 provinsi. Temuan itu menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah.
Rekomendasi itu antara lain evaluasi tata kelola dan pengawasan MBG, revisi Perpres 115 Tahun 2025, penguatan standar keamanan pangan, penyusunan mekanisme tanggap darurat keracunan, serta jaminan pembiayaan penanganan dan pemulihan korban.
Komnas HAM menyatakan pemantauan terhadap program MBG belum selesai. Pramono menyebut temuan yang disampaikan masih bersifat awal dan akan dilanjutkan dengan kajian lebih menyeluruh. “Ini kajian dan pengamatan situasi kami belum selesai, ini baru setengah jalan tapi kami sudah menemukan banyak temuan," kata Pramono. (FAD)