AFU.id

Komnas HAM Minta Pasal 61 Perpres MBG Dicabut, Nilai Wewenang BGN Terlalu Luas

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal itu dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menilai BGN memiliki peran berlapis dalam program MBG. Lembaga itu tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai regulator dan pengawas program.

Komnas HAM Minta Pasal 61 Perpres MBG Dicabut, Nilai Wewenang BGN Terlalu Luas
Siswa menyantap paket menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/5/2026). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/am.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi