JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyebutan status relawan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Komnas HAM menyebut tugas memasak dan mendistribusikan makanan bergizi petugas SPPG di setiap harinya secara faktual adalah pekerja, bukan relawan.
Komnas HAM dalam hal ini juga menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG. Hal tersebut mereka umumkan melalui konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan status hubungan kerja antara yayasan penyelenggara dan petugas SPPG tidak memiliki kejelasan hukum. Para petugas itu mengerjakan jenis pekerjaan tertentu, terikat jam kerja, dan menerima upah yang merupakan tiga unsur yang secara hukum ketenagakerjaan mengindikasikan adanya hubungan kerja.
"Ini bukan sekadar soal penamaan. Ketika seseorang bekerja dengan jam kerja, punya tugas, dan dibayar, maka negara punya kewajiban melindunginya. Menyebutnya relawan adalah cara mudah untuk lari dari tanggung jawab itu," kata Pramono dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Komnas HAM diketahui menerima pengaduan dari seorang petugas SPPG di Kabupaten Langkat yang mengalami kecelakaan kerja ketika hendak berangkat menuju lokasi SPPG pada pagi hari. Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan proses pemulihan. Tidak ada mekanisme jaminan kecelakaan kerja yang dapat melindungi petugas tersebut, lantaran statusnya yang tidak diakui secara hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut hal tersebut bukan anomali, melainkan cerminan dari kerentanan yang dialami ribuan petugas SPPG di seluruh Indonesia. "Yang paling menyedihkan, dia sudah jatuh, dirawat di rumah sakit, tapi tidak ada yang bertanggung jawab secara hukum. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada santunan. Dia sendiri yang menanggung," ujar Uli.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga menyoroti kondisi kerja petugas SPPG terbilang berat. Mereka bekerja sejak pagi, berlanjut hingga malam, bahkan kerap sampai dini hari keesokan harinya dan mencakup seluruh rantai proses dari produksi hingga distribusi makanan. Dengan beban kerja seperti itu, kata Komnas HAM, ketiadaan status kerja yang sah berarti pula absennya perlindungan K3, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada kompensasi jika terjadi kecelakaan.
Lebih jauh, temuan soal nasib petugas SPPG tersebut menjadi satu dari 8 indikasi pelanggaran HAM yang diinventarisasi Komnas HAM dalam program unggulan pemerintah tersebut. Pangkal persoalan lain yang ditemukan adalah dominasi peran BGN yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana, penerapan program secara serentak yang dinilai kehilangan efektivitas karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, serta minimnya transparansi dari pihak SPPG.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan berkaitan dengan program MBG, dengan jumlah terdampak lebih dari 38.000 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten atau kota. Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui apakah SPPG yang menyuplai makanan mereka telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan belum ada mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi jika terjadi insiden keracunan pangan.
"Bayangkan, 38.000 orang keracunan, tapi masyarakat tidak tahu dari dapur mana, siapa yang bertanggung jawab, apa yang sudah dilakukan. Ini bukan kelalaian kecil, ini kegagalan sistem yang nyata," tegas Pramono.
Langkah Komnas HAM
Komnas HAM mendorong pemberian sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan. Langkah itu mencakup percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, penyediaan instalasi pengolahan air limbah, pengelolaan sampah makanan yang layak, dan peningkatan jumlah petugas terlatih.
Temuan Komnas HAM ini datang di tengah turbulensi yang lebih besar dalam tata kelola MBG. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan pihaknya akan mengevaluasi insentif SPPG yang selama ini ditetapkan flat sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Skema insentif itu juga menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana para tersangka diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG guna memperkuat pengawasan, transparansi, serta efektivitas pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan kesehatan. Rekomendasi itu disusun berdasarkan pengkajian dan pemantauan yang dilakukan melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar program MBG hanya menyasar kelompok rentan yang paling membutuhkan, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta peserta didik dari rumah tangga desil 1 hingga 4 dan wilayah 3T. Seluruh rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden, BGN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Program ini lahir dari niat mulia memberi makan anak bangsa. Tapi niat baik tidak cukup jika orang-orang yang menjalankannya di lapangan justru tidak dilindungi dan tidak diakui. Itu ironi yang tidak boleh dibiarkan," pungkas Uli. (NAD)