JAKARTA, AFU.ID — Koordinasi lintas lembaga dilakukan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi tersebut dilakukan usai BGN menyambangi Kejagung, Selasa (11/8/2026). Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menyebut terdapat kerja sama baru antar dua lembaga tersebut.
Ketut menyampaikan, dalam koordinasi kerja sama baru tersebut, terdapat pendampingan khusus pihak Kejagung kepada BGN terkait pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Akan ada pendampingan hukum atau legal audit, termasuk pengawasan di lapangan yang melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” ujar Ketut di Kejagung.
Selain itu, pembenahan dan evaluasi menyeluruh yang tengah dilakukan BGN juga disebut sebagai kunci agar pelayanan BGN dapat lebih baik. “Komitmen pimpinan yang baru ini adalah bagaimana membangun tata kelola yang baik ya, pelayanan yang baik,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di tengah koordinasi kerja sama ini tidak memengaruhi kinerja BGN saat ini. “Karena itu memang sudah menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN,” jelasnya. Ia juga mengatakan temuan penyidik tidak termasuk dalam bahan evaluasi di BGN.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. “Yang hadir hanya 12 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Saksi tersebut terdiri dari, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, berinisial O.
Kemudian, Pegawai BGN, berinisial RHG, GDF dan Z, serta pihak yayasan TBCS, berinisial WH. Kemudian, YCS, Sekretaris Kepala BGN, RRNWP, Staf Keuangan PT GSN, RE, pihak PT KSK. Selain itu, Kejagung turut memeriksa, direktur PT BPK, Direktur PT EC, berinisial AR dan Kepala SPPG Yayasan SPB, berinisial DRP. (NAD)