JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim ribuan motor listrik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi barang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disita dan boleh tetap didistribusikan. Sebanyak 17.600 unit kendaraan tersebut disebut hanya disegel untuk diawasi pergerakannya selama proses penyidikan berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status segel berbeda dengan sita, sehingga kendaraan masih dapat digunakan sesuai peruntukannya. "Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, keputusan tidak menyita motor listrik tersebut diambil karena seluruh unit telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara. "Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ujarnya.
Selain itu, Syarief menjelaskan alasan pihaknya tidak menyita ribuan motor listrik tersebut adalah mencegah adanya kerugian baru karena nilai ekonomis kendaraan yang bisa menyusut apabila dilakukan penyitaan. "Kalau disita itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya. Karena kita menyidiknya di sini adalah masalah mark-up harganya," tuturnya. Syarif menyebut fokus penyidikan ada pada dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan, bukan pada keberadaan fisik motor listriknya. Syarief juga mengungkapkan masih ada sebagian kecil motor listrik yang diduga belum dirakit, meski jumlah pastinya masih didata. "Sepertinya, kami sedang ngecek lagi," ucapnya.
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyegel motor listrik milik BGN yang tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (17/6/2026). Syarief mengatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan sekaligus mengawasi keberadaannya selama proses hukum berjalan. Penyegelan serupa, katanya, juga dilakukan secara bertahap di sejumlah gudang lain yang terkait perkara ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan di BGN. Sorotan utama jatuh pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, yang dananya telah dicairkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT yang merupakan perusahaan yang disebut tidak layak menjadi vendor karena tak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain motor listrik, penyidik turut mengungkap dugaan penyimpangan pada pengadaan barang lain, di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengandung indikasi penggelembungan harga. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus didalami, dengan fokus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. (NAD)