JAKARTA, AFU.ID — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi. Praktik ini terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan harga tersebut tidak bersifat tetap dan bisa berubah seiring berjalannya kasus yang masih didalami. “Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Kejagung menyebut, modus ini bermula dari akses khusus yang diberikan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. “Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief.
Setelah berhasil menguasai sejumlah titik dapur tersebut, yayasan milik Glory kemudian menjualnya kepada pihak-pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang sama. Dari hasil penjualan itu, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada Dadan Hindayana, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, sejak 2025.
Penyidik menyebut nilai setoran yang diterima Dadan bervariasi, dengan kisaran di atas Rp20 juta hingga rata-rata sekitar seratus juta rupiah per pemberian. Kejagung masih terus mendalami total keseluruhan uang yang telah berpindah tangan selama kurang lebih satu tahun praktik tersebut berlangsung.
Selain soal jual-beli titik dapur, Kejagung turut mengungkapkan Glory memiliki akses khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan di portal mitra BGN. Akses ini diduga digunakan Glory untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya, sekaligus membantu meloloskan yayasan lain yang sebenarnya belum memenuhi syarat namun memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN.
Atas temuan tersebut, Kejagung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Glory kini menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, menyusul lima tersangka sebelumnya. yakni tiga tersangka pertama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, ditetapkan bersamaan pada (3/6/2026) lalu.
Selanjutnya, Kejagung menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni orang kepercayaannya Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri pada (6/6/2026), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada (12/6/2026). Andri berstatus sebagai vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan dalam operasional program BGN. (NAD)