JAKARTA, AFU.ID - Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan tidak ada pelanggaran hukum terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh sejumlah keluarga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembelaan ini merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan seluruh pihak tanpa pengecualian untuk membuka fasilitas SPPG tersebut.
Krisna menyebut, tidak ada aturan hukum di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang kerabat pejabat memiliki SPPG. Ia menilai selagi syarat terpenuhi untuk beroperasi, maka boleh saja kerabat pejabat BGN memiliki SPPG atau dapur MBG.
“Kalaupun misalkan dikatakan klien kami (Sony Sonjaya) anak atau keluarganya memiliki dapur SPPG, masalahnya apa gitu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (9/6/2026).
Tak hanya kerabat atau keluarga pejabat BGN, Krisna juga menyebut presiden sekali pun boleh memiliki dapur SPPG. Namun dengan syarat dapurnya sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan.
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI dari PAN, Muazzim Akbar menyebut SPPG memerlukan setidaknya 47 karyawan yang profesional. Faktanya di lapangan terdapat SPPG yang sepenuhnya diisi oleh satu keluarga. “Saya melihat ada SPPG yang merektrut anaknya, ponakannya, istrinya, besannya, bahkan sepupunya,” ujar Muazzim dalam kesempatan yang sama.
Dalam hal ini, merujuk pada regulasi Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, BGN telah menetapkan batas kuota pembentukan SPPG di lapangan. Setiap yayasan mandiri hanya dijatah izin untuk mengelola maksimal 10 SPPG. Sementara itu, yayasan khusus yang dikelola oleh TNI/Polri, ormas, dan lembaga lain diperbolehkan memiliki lebih dari 10 SPPG.
Namun, Transparency International Indonesia (TII) menyoroti, sejauh ini belum ada mekanisme penilaian dapur MBG. “Siapa yang menilai layak atau tidak? Indikatornya apa, belum ada standarnya,” ujar pegiat antikorupsi TII, Agus Sarwono dikutip di hari yang sama.
Selain itu, kata Agus, jika merujuk peraturan Menteri Keuangan (Menkeu), anggaran dalam skema bantuan pemerintah seharusnya diberikan langsung kepada penerima manfaat, bukan pihak ketiga atau eksternal seperti yayasan.
Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menjelaskan, penunjukkan yayasan mitra sejauh ini tidak tunduk pada regulasi kompetensi, kualifikasi, dan punya pengalaman. “Kalau BGN memperbolehkan siapapun jadi yayasan mitra, tanpa dilihat kualifikasinya, itu berpotensi besar jadi ladang korupsi,” ujar Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayoga dikutip di hari yang sama.
Egi dalam hal ini memberikan contoh nyata dari dugaan korupsi yang belum lama ini menjadikan Dadan Hindayana sebagai tersangka. “Dia (Dadan) diduga mengatur keuntungan pihak-pihak yang terafiliasi dengan dirinya. Dan itu praktik yang kerap terjadi di korupsi pengadaan barang dan jasa,” pungkas Egi. (NAD)