JAKARTA, AFU.ID – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan kasus pengiriman mineral ilmenit senilai miliaran rupiah. Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa surat panggilan resmi ini uniknya malah memicu protes dari kuasa hukum pihak swasta yang diduga menyuap Junanto.
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menilai penjemputan paksa sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar prosedur hukum yang berlaku. Menurut Poltak, metode penjemputan mendadak pada malam hari tanpa surat panggilan resmi setara dengan teror psikologis terhadap seorang pejabat negara.
“Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius seperti 'Kamu terima berapa dari PMM?' Ini sangat berlebihan," ungkap Poltak kepada awak media dikutip Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Poltak mengungkapkan tindakan agresif semacam ini, sarat dengan unsur intimidasi yang membawa dampak psikologis buruk terhadap tersangka. Poltak mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk turut memeriksa pelaksanaan penyidikan Satgas PKH. “Jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegas Poltak.
Diketahui, setelah dijemput paksa, Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Junantho secara marathon, mulai Jumat (19/6/2026) dan baru berakhir pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Meski demikian, penyelidikan dari berbagai instansi masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran dari berbagai aspek. Mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, hingga dugaan pelanggaran tata niaga ekspor menjadi fokus penyidikan.
Inilah yang memicu protes pihak swasta yang diduga terkait perkara ini. Mereka menilai, metode penjemputan Junanto tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Pasalnya, penjemputan dilakukan pada malam hari tanpa didahului surat panggilan resmi sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI Angkatan Laut pada (17/5/2026). Patroli laut jajaran Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 berhasil menggagalkan pengiriman 25 kontainer berisi mineral dengan berat sekitar 390 ton. Muatan tersebut diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 di perairan Kepulauan Riau.
Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang menyertai pengiriman tersebut.
Hasil pemeriksaan awal oleh Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengindikasikan adanya pelanggaran terkait tata niaga ekspor mineral strategis. Pengujian laboratorium terhadap sampel material dari 15 kontainer di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan kandungan Titanium Oksida serta unsur Logam Tanah Jarang (LTJ). Selain itu, ditemukan pula unsur material radioaktif strategis untuk bahan baku nuklir, termasuk Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Serium Oksida.
Temuan ini langsung menarik perhatian pemerintah pusat karena logam tanah jarang merupakan komoditas bernilai strategis tinggi yang memiliki peran penting dalam industri teknologi, energi, dan pertahanan nasional.
Pertentangan PMM dengan Satgas
Dalam kasus ini, PT PMM, melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, membantah seluruh tuduhan penyelundupan. Poltak menegaskan barang yang diekspor adalah ilmenit biasa, bukan material terlarang. Menurutnya, seluruh proses ekspor telah melalui prosedur resmi, dilengkapi dokumen lengkap termasuk hasil uji laboratorium dari Sucofindo dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dari Bea Cukai.
“Tuduhan klien kami menyelundupkan material radioaktif adalah tuduhan yang sangat serius dan harus dibuktikan secara ilmiah serta hukum," tegasnya.
Sementara itu, Satgas PKH menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan. Menurut satgas, semua aksi penyidikan didasarkan pada fakta dan bukti autentik yang ditemukan di lapangan, termasuk hasil pengujian laboratorium yang telah terverifikasi.
Adapun sebagai informasi, Ilmenit merupakan mineral oksida titanium-besi berwarna hitam keabu-abuan yang normalnya diperdagangkan sebagai bahan baku titanium dan titanium dioksida. Indonesia memiliki stok ilmenit berlimpah di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, dan pantai selatan Jawa.
Namun, yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah ditemukannya LTJ yang meliputi 17 unsur kimia murni seperti Neodymium, Cerium, dan Yttrium yang tersimpan dalam mineral tersebut. LTJ merupakan komoditas strategis bernilai triliunan karena menjadi tulang punggung teknologi modern seperti baterai kendaraan listrik, turbin angin, dan perangkat komunikasi.
Ekspor LTJ secara prinsip telah dilarang oleh pemerintah. Oleh karenanya, pengiriman ilmenit yang mengandung unsur-unsur strategis ini dipandang sebagai usaha penyelundupan mineral bernilai tinggi yang merugikan kepentingan nasional. (NAD)