JAKARTA, AFU.ID — Satu unit mobil mewah Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Kendaraan bernomor polisi B 2135 FGX itu kini disegel dan diamankan di lingkungan Gedung Jampidsus Kejagung.
“Mobil tersebut sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, milik Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026)
AYS adalah salah satu tersangka yang memiliki peran sentral dalam pengaturan mitra program MBG. Penyidik menyebut, AYS mendapat akses untuk mengintervensi proses pendaftaran dan penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Dalam proses penyidikan, namanya disebut menjadi orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. AYS awalnya diminta Sony Sonjaya untuk mencari dan mengelola mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Dari peran tersebut, AYS memperoleh akses untuk ikut memengaruhi proses verifikasi dan pendaftaran mitra.
Melalui akses itu, Asep disebut mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengatur penempatan mitra tertentu pada lokasi yang dianggap strategis.
Dalam prosesnya, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan memperoleh persetujuan disebut dibatalkan secara sepihak. Posisi mereka kemudian digantikan oleh pihak lain yang mendapat dukungan dari AYS.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya manipulasi dalam sistem pendaftaran mitra MBG. Sejumlah SPPG tetap dapat didaftarkan meski portal pendaftaran resmi telah ditutup. Menurut Kejagung, tindakan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap mekanisme administrasi dan proses verifikasi yang seharusnya berjalan independen. penyimpangan itu kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara.
Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Aliran dana tersebut diduga merupakan imbalan atas bantuan dan akses yang diberikan dalam proses pengelolaan mitra MBG.
Penyidik masih mendalami besaran uang yang mengalir dalam praktik tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek dan distribusi mitra program MBG.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kejagung mengatakan terdapat praktik pengaturan proyek, penyalahgunaan kewenangan, hingga penerimaan uang secara melawan hukum dalam pelaksanaannya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing. (ANT/RAI)