JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menyelesaikan penyegelan 17.600 motor listrik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025–2026. Motor listrik itu menjadi salah satu objek dugaan mark up dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional atau BGN. Seluruh kendaraan tersebut disegel di gudang milik penyedia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan di dua lokasi. “Terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pengecekan sementara, penyidik menemukan masih ada motor listrik yang belum selesai dirakit. Padahal, pengadaan kendaraan itu disebut sudah dibayar lunas oleh BGN. “Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi,” ujar Syarief. Kejagung tidak ingin motor listrik yang sudah berada di gudang terlalu lama tidak digunakan.
Penyidik khawatir nilai manfaat kendaraan tersebut menyusut jika tidak segera dimanfaatkan. Syarief mengatakan, perkara yang sedang disidik Kejagung berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga. Sementara penggunaan motor listrik tersebut akan dikoordinasikan dengan BGN. “Kami khawatir sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya,” kata Syarief.
Menurut Syarief, motor listrik itu seharusnya bisa digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN terkait rencana pendistribusian kendaraan tersebut. “Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya mengungkap pengadaan motor listrik di BGN menggunakan anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Motor listrik tersebut menjadi salah satu pengadaan yang diduga harganya dibesarkan oleh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG.
“Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026). Syarief menjelaskan, dugaan mark up muncul karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dilakukan secara melawan hukum.
Akibatnya, harga pengadaan diduga tidak mencerminkan kondisi riil dan tidak membuka ruang pengadaan yang kompetitif. “Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian... Rp47 juta kurang lebih ya,” ujar Syarief. (FAD)