Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) membuka opsi hibah atau mengalihkan pemanfaatan motor listrik yang berasal dari proyek pengadaan senilai Rp1,03 triliun kepada kementerian dan lembaga lain. Kendaraan yang semula disiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dievaluasi tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan di lapanga Karena itu, pemerintah tengah mengkaji skema pemanfaatan baru agar aset negara tidak menganggur.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, kementerian maupun lembaga yang membutuhkan dipersilakan mengajukan usulan sebelum diputuskan berdasarkan hasil kajian. Sejumlah instansi yang masuk dalam opsi pemanfaatan antara lain Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), penyuluh pertanian, hingga tenaga pendidik. Agustina menjelaskan motor listrik itu sebelumnya dirancang sebagai kendaraan operasional kepala SPPG. Namun setelah dilakukan evaluasi, kendaraan tersebut dinilai kurang sesuai karena kepala SPPG lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan di dapur dibanding melakukan mobilitas lapangan.
Selain itu, sebagian kendaraan merupakan tipe trail dan penggunaan motor listrik juga bergantung pada ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Karena itu, BGN akan memetakan kebutuhan setiap daerah sebelum menentukan lokasi penempatan kendaraan. Agustina menegaskan seluruh motor yang telah dibeli menggunakan APBN akan tetap dimanfaatkan agar tidak menjadi aset yang terbengkalai. Ia juga membantah anggapan bahwa motor listrik tersebut berasal dari hasil korupsi. "Kalau ternyata harganya kemahalan, akan dikembalikan ke negara melalui mekanisme yang ada. Karena itu uang negara, bukan uang yang tidak jelas," kata Agustina.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk mendukung operasional MBG. Penyidik menyebut vendor pemenang proyek, PT YAT, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, namun tetap menerima pembayaran penuh. Selain itu, Kejagung juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut.
Perkara itu turut menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi maupun volume pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut hingga kini masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung. (RAI)