JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Don Ritto mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Mereka menyebut berita acara penggeledahan dan penyitaan baru diterima setelah barang-barang dari sejumlah lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan administrasi penyitaan tidak dibuat dan diserahkan secara langsung di lokasi penggeledahan. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. “Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan, karena barang bukti semua ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat,” kata Handika di Jakarta, Selasa.
Handika belum menjelaskan secara rinci kapan penggeledahan dilakukan dan berapa lama jeda hingga dokumen tersebut diterima. Ia juga belum memastikan apakah keberatan itu akan diajukan melalui praperadilan atau mekanisme hukum lainnya. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara Don Ritto, termasuk Kafe De'Clan, tempat penukaran uang asing, dan sebuah rumah. Sejumlah uang tunai turut diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Tim hukum Don Ritto membantah uang yang disita berkaitan dengan tiga klaster perkara yang sedang ditangani penyidik, yakni perkara PT Asabri yang dikaitkan dengan Tan Kian, pasokan batu bara untuk PLN, serta piutang PT SBS dengan PT KNI. Menurut Handika, Don Ritto tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Ia menyebut kliennya berada dalam posisi pasif dan tidak mengetahui persoalan yang sedang diusut.
Pihak Don Ritto menyatakan uang sitaan berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan kawasan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, identitas pengusaha, dokumen kerja sama, nilai proyek, dan asal dana belum diungkap ke publik. Handika beralasan identitas pengusaha tersebut tidak disampaikan karena dinilai berisiko tinggi. Ia mempersilakan penyidik menelusuri klaim tersebut melalui pemeriksaan dan dokumen pendukung.
Don Ritto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP. (RHU)