JAKARTA, AFU.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut disampaikan Setyo untuk menanggapi informasi yang menyebut KPK sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu sejak awal tahun.
Namun, diketahui proses tersebut kini tertunda setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan tiga tersangka, salah satunya eks Kepala BGN Dadan Hindayana. "Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP, terhadap proses yang sebelumnya itu," kata Setyo kepada wartawan di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, Setyo tidak merinci hasil koordinasi tersebut. Ia menyebut yang terpenting saat ini adalah menunggu perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. "Sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebentar nanti kita lihat saja," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi lebih lanjut jika dibutuhkan dalam proses penanganan kasus tersebut. "Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," kata Setyo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein membenarkan lembaganya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (8/6/2026).
Mengenai kelanjutan penyelidikan tersebut, Taufik tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya menyebut, karena Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tersangka, KPK kini bersikap menunggu sembari memastikan sinergi dalam proses penegakan hukum yang berjalan. "Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya," kata Taufik.
Taufik menambahkan, KPK juga akan menggelar perkara atau ekspose internal untuk menentukan langkah lanjutan atas temuan-temuan yang telah didapat selama proses penyelidikan berlangsung. "Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan," pungkasnya. (NAD)