JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Aset yang disita berupa satu unit rumah dan dua toko ritel modern berjejaring. Penyitaan dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota.
Dua toko modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Sementara satu unit rumah yang disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Ia menyebut sebagian besar warga sebelumnya tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia.
“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” kata Edy di Pekalongan, Selasa, (16/6/2026).
Penyitaan itu menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK di lokasi aset.
Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang, mengatakan masyarakat baru mengetahui dugaan kepemilikan toko tersebut setelah papan penyitaan dipasang.
“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” kata Nanang.
Fadia sebelumnya ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia dan keluarganya disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya.
Selain itu, Rp2,3 miliar disebut dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Sementara Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Penyitaan aset ini menunjukkan KPK mulai menelusuri dugaan aliran hasil korupsi dalam perkara tersebut. Langkah pemulihan aset menjadi penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyasar harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. (RHU)