JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan. TPK tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga tahun 2025. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Saiful Bahri, Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka dalam perkara ini berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka tersebut usai tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 111 saksi dalam perkara ini. “Dan juga telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful di gedung Kejagung.
Diketahui, PT TPL tersebut bergerak dalam bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan. PT tersebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing atau melaporkan tahap ekspor dari Indonesia. Ekspor pulp tersebut berupa produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yakni bubur kertas kraft kayu keras yang diputihkan.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini Harmonized System (HS) code-nya sudah berubah,” kata Saiful. Adapun HS yang dimaksud ialah sistem penomoran standar internasional berisi 6-10 digit angka untuk mengklasifikasikan produk perdagangan. Guna kode tersebut sebagai penentu besaran tarif masuk bea cukai, pajak atau larangan pembatasan barang impor.
Dari hasil penyidikan, berkurangnya nilai produk PT TPL tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. PT TPL disebut melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya. “Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya.
Peran Kedua Tersangka
Dalam perkara ini, kedua tersangka BP dan SR sebagai penyelenggara negara membantu PT TPL untuk mengubah hasil audit program. Keduanya seharusnya berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022. “Namun, mereka tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp2 triliun,” imbuhnya. Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal Subsidair, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. “Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya. (NAD)