JAKARTA, AFU.ID — Dugaan jual-beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai masuk ke ranah hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam kasus tata kelola program tersebut. Di saat bersamaan, pemerintah menemukan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membengkak 6.877 titik dari rencana awal.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan titik SPPG semula direncanakan sebanyak 21.000. Namun, jumlahnya kini mencapai 27.877 titik.
“Rencana awal titik SPPG itu 21 ribu, tetapi sekarang sudah ada 27.877 titik. Ada membengkak 6.877 titik SPPG,” kata Zulhas di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Zulhas, pembengkakan jumlah dapur itu diduga berkaitan dengan praktik jual-beli titik SPPG. Setiap dapur disebut memperoleh insentif Rp6 juta per hari.
Dengan tambahan 6.877 titik, pemerintah menghitung potensi pemborosan anggaran dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun per bulan. Jika berlangsung satu tahun, beban tambahan itu dapat menembus sekitar Rp12 triliun.
“Jika per bulan ada pemborosan Rp1 triliun, berarti kalau setahun Rp12 triliun,” ujar Zulhas.
Di tengah temuan itu, Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Asep menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep merupakan pihak swasta. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Menurut Syarief, Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony juga diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Akses itu diduga digunakan untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG. Kejagung menyebut sejumlah pendaftaran yang sudah disetujui kemudian dibatalkan.
“Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief.
Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony. Namun, Kejagung belum merinci nilai uang yang diberikan dalam perkara itu.
Sebelum Asep, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kejagung menjerat Asep dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Asep ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini membuat tata kelola titik dapur MBG menjadi sorotan. Jika proses verifikasi mitra dan pendaftaran SPPG dapat diatur setelah portal ditutup, pembengkakan jumlah dapur tidak lagi hanya menjadi masalah administrasi, tetapi juga berisiko membebani anggaran negara dalam skala besar. (RHU)