JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dulu masuk ke tahap penyidikan dan melakukan upaya paksa dalam perkara yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan untuk sementara waktu karena perkara MBG di BGN sudah ditangani Kejagung pada tahap yang lebih lanjut.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo mengatakan KPK percaya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia menilai Kejagung telah mempublikasikan perkembangan perkara sebagai bagian dari keterbukaan penegakan hukum.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan koordinasi antara KPK dan Kejagung, Setyo menyebut hal itu masih dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam perkembangan penanganan perkara.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN. Pernyataan itu disampaikan pada 8 Juni 2026, saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Menurut Kejagung, salah satu modus dalam perkara tersebut adalah penunjukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan diduga terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para tersangka disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut. Selain itu, Kejagung juga menduga adanya penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.
Keputusan KPK menghentikan sementara penyelidikan membuat penanganan kasus MBG kini bertumpu pada Kejaksaan Agung. Di satu sisi, langkah ini dapat mencegah tumpang tindih penanganan perkara antarlembaga penegak hukum.
Namun, publik tetap membutuhkan kepastian bahwa penghentian sementara oleh KPK tidak membuat pengusutan kasus MBG kehilangan kedalaman. Kejagung perlu membuka konstruksi perkara secara jelas, termasuk aliran uang, pihak yang menikmati keuntungan, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar tersangka yang sudah diumumkan.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi penting karena menyangkut program prioritas pemerintah dengan anggaran besar dan penerima manfaat yang luas. Penanganannya tidak cukup berhenti pada penetapan mantan pimpinan BGN, tetapi juga harus menjawab bagaimana tata kelola program dapat disalahgunakan sejak penentuan dapur hingga pengadaan barang dan jasa. (RHU)