JAKARTA, AFU.ID – Polisi mengungkap motif Dayat alias Pepi (28), pria di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Dayat diduga sengaja merekam aksi kekerasan tersebut. Video itu kemudian hendak dikirim kepada mantan istrinya, Rika (23), dengan harapan perempuan tersebut kembali memberikan perhatian dan bersedia rujuk.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tindakan kekerasan itu dilakukan Dayat untuk mendapatkan simpati dari mantan istrinya. "Melakukan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban," kata Faruk di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (31/7/2026).
Dayat dan Rika diketahui telah bercerai. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Dayat masih memiliki keinginan untuk kembali membangun rumah tangga bersama Rika. Keinginan tersebut justru diwujudkan dengan menganiaya anak mereka sendiri. Polisi menyebut pelaku sengaja membuat rekaman agar dikirimkan kepada mantan istrinya. "Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban. Supaya ibu korban itu mau rujuk kembali," ungkap Faruk.
Polisi menemukan motif lain di balik penganiayaan tersebut. Dayat disebut merasa kesal karena anaknya kerap membandingkan perlakuan yang diterimanya saat berada di bawah pengasuhan Rika dengan perlakuan yang diberikan oleh dirinya. Faruk mengatakan, motif tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan dan rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.
"Kemudian dari hasil pendalaman kami juga memperoleh motif yang lain, yaitu pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu merasa kesal terhadap korban, karena sering dibanding-bandingkan perlakuannya ketika korban berada di bawah asuhan ibunya, dibandingkan dengan perlakuan pelaku terhadap korban," kata Faruk. Polisi juga menemukan bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan kali pertama dilakukan Dayat. Pelaku disebut telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Kasus tersebut mencuat setelah video penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, anak berusia 5 tahun tersebut terlihat menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi di kediaman Dayat di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (26/7/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dua hari setelah kejadian. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Dayat di kediamannya. Dayat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi masih mendalami dugaan rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap korban. (FAD)