JAKARTA, AFU.ID — Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah kini dibayangi dugaan pemborosan dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung mengungkap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan pemborosan senilai Rp10,5 triliun setiap tahun dalam tata kelola program tersebut. Temuan itu disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa menyebut angka tersebut tercantum dalam kertas kerja audit khusus yang dilakukan BPKP terhadap tata kelola MBG. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi program tersebut sepanjang 2025 hingga 2026. “Telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa di persidangan (28/07/26).
Kejagung meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara melalui surat yang dikirim pada 29 Mei 2026. Penyidik dan auditor kemudian menggelar pembahasan bersama yang menghasilkan risalah pada 2 Juni 2026. Dari proses tersebut, jaksa menyebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, besaran kerugian dan cara penghitungannya belum diuji dalam persidangan pokok perkara. Jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan Lodewyk. Karena itu, angka Rp10,5 triliun masih merupakan temuan yang diajukan penyidik dan auditor, bukan putusan akhir pengadilan.
Lodewyk mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta hakim membatalkan status tersangka, penyidikan, serta penahanan yang dilakukan Kejagung. Kejagung membantah tudingan tersebut dan meminta hakim menolak seluruh permohonan Lodewyk.
Kejagung menilai penetapan tersangka telah didukung pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Menurut jaksa, laporan akhir penghitungan kerugian negara tidak harus selesai sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Risalah pembahasan antara penyidik dan BPKP dinilai dapat menjadi bukti awal selama didukung alat bukti lain.
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola dapur MBG serta pengadaan sejumlah barang yang tidak sesuai kebutuhan. Beberapa pengadaan yang disorot meliputi kendaraan listrik, tablet, televisi, dan sepatu.
Dalam pengadaan kendaraan listrik saja, Kejagung menyebut anggarannya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dari puluhan ribu unit yang seharusnya disediakan, realisasi barang disebut baru sebagian meski pembayaran telah dilakukan penuh. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dan manipulasi dokumen serah terima dalam pengadaan tersebut.
Sidang praperadilan akan menentukan apakah proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan. Namun, sidang itu tidak akan memutus apakah ia terbukti melakukan korupsi maupun menetapkan jumlah pasti kerugian negara. Pembuktian mengenai dugaan pemborosan Rp10,5 triliun akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
(RHU)