JAKARTA, AFU.ID — Seorang anak berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri. Aksi tersebut sengaja direkam untuk dikirimkan kepada keluarga ibu korban dengan harapan mantan istri pelaku bersedia kembali rujuk. Polisi menangkap ayah korban bersama seorang pria yang merekam kejadian tersebut.
Penganiayaan terjadi di Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, pada Minggu (26/07/26). Polisi menyebut ayah korban berinisial D alias Pepi, 28 tahun, melakukan kekerasan terhadap anaknya, sedangkan seorang pria berinisial A, 22 tahun, merekam kejadian tersebut. Video itu kemudian dikirimkan kepada pihak keluarga mantan istri D.
Dalam rekaman yang kemudian beredar di media sosial, korban terlihat mengalami luka di bagian wajah. Video tersebut memicu perhatian masyarakat sebelum keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian dua hari kemudian. Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Polisi menangkap D di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, pada Kamis (30/07/26) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak diamankan, D disebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah parit sedalam sekitar tujuh meter. Petugas akhirnya menemukan dan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan A karena diduga merekam penganiayaan tanpa menghentikan tindakan tersebut. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan penganiayaan dilakukan agar mantan istri D memberikan simpati dan bersedia kembali hidup bersamanya. D dan ibu korban diketahui telah berpisah sejak 2023. “Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban supaya ibu korban itu mau rujuk kembali,” kata Faruk.
Selain ingin kembali rujuk, polisi menemukan motif lain dalam pemeriksaan terhadap D. Tersangka mengaku kesal karena korban kerap membandingkan perlakuan yang diterimanya saat bersama sang ayah dengan pengasuhan dari ibunya. Polisi juga mendapat informasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga tidak hanya terjadi satu kali.
Korban telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cipongkor. Kondisi luka fisiknya disebut terus membaik, tetapi kepolisian bersama Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tetap memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan. (RHU)