JAKARTA, AFU.ID - Wajah kebijakan pelestarian cagar budaya Pemerintah Indonesia menunjukkan ambiguitas yang kian kontras. Di satu sisi, panggung diplomasi internasional dipenuhi gegempita komitmen restorasi Candi Prambanan yang digadang sebagai mahakarya peradaban melalui kerja sama dengan India, di sisi lain, salah satu kompleks percandian bata merah terluas di Asia Tenggara, yaitu Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, dibiarkan dalam kondisi terdesak. Kawasan tersebut kini terancam rusak akibat kepungan belasan industri tambang dan kelapa sawit.
Ancaman kerusakan kawasan Candi Muarajambi itu terungkap dari unggahan akun Facebook Kebudayaan Kerinci. Dalam unggahan tersebut disebutkan, KCBN Muaro Jambi saat ini "dikepung" oleh sedikitnya 15 perusahaan aktif. "Aktivitas industri berskala besar ini mencakup tempat penumpukan (stockpile) batu bara, pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), pengolahan cangkang sawit, hingga pabrik batu split," demikian unggahan akun tersebut dikutip Jumat (24/7/2026).
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Novie Hari Putranto, membenarkan bahwa kehadiran industri tersebut telah mengancam integritas lanskap situs bersejarah seluas 3.981 hektare yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 29/M/2013 tersebut. "Ada 15 perusahaan, tetapi saat ini sedang dicek kesesuaiannya dengan tata ruang oleh PUPR. Sebagian di antaranya bahkan sudah masuk ke dalam zona inti," ujar Novie.
Dampak keberadaan industri ini tidak hanya mengubah lanskap alam rawa dan saluran air kuno yang merupakan tali-tali air bersejarah, melainkan juga menutup akses penelitian arkeologi. Novie mengungkapkan, BPK mendeteksi adanya material atau struktur candi di lahan yang dikuasai korporasi, namun petugas pelestari budaya justru dihalangi untuk masuk. "Di wilayah itu ditemukan bahan bangunan candi. Namun kami tidak diperbolehkan masuk karena lahannya berada dalam penguasaan mereka," kata Novie prihatin.
Dia menambahkan, identitas seluruh perusahaan yang beroperasi belum dapat dipastikan, karena aktivitas di lokasi tersebut sering berganti operator. "Kami belum bisa menyebutkan nama perusahaannya, karena perusahaan yang beroperasi di sana kerap berganti-ganti," ujarnya.
Namun, berdasarkan data pemetaan spasial dan pemantauan warga/komunitas lokal di sepanjang aliran Sungai Batanghari (terutama di Desa Kemingking Dalam, Danau Lamo, dan Teluk Jambu), diketahui, ada beberapa nama perusahaan dan fasilitas industri yang teridentifikasi beroperasi di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan zonasi Candi Muaro Jambi. Ke-15 perusahaan itu adalah PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), yaitu perusahaan bongkar muat stockpile batu bara dan batu split (beroperasi di area yang beririsan dengan zona inti), PT Nan Riang (Nanriang), perusahaan tambang dan pemilik terminal stockpile batu bara, PT Bukit Tambi, Perusahaan tambang dan stockpile batu bara, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), perusahaan stockpile batu bara dan pengolahan cangkang sawit, dan PT Sinar Alam Permai (SAP), perusahaan raksasa pengolahan minyak kelapa sawit (CPO).
Berikutnya ADA PT KBP Thriveni/OT Threveni Mining, Perusahaan penyedia jasa stockpile dan pemuatan batu bara/cangkang, PT Jambi Nusantara Energi, Perusahaan penumpukan dan pengolahan cangkang sawit, dan Port KBP Kemingking, fasilitas pelabuhan/dermaga stockpile batu bara di Kemingking. Kemudian ada pula Port/Jetty WPS (Wira Pengawasan Terpadu) dan PMP, dermaga bongkar muat dan terminal transit batu bara.
Aktivitas belasan korporasi ini dinilai mengancam langsung sedikitnya 8 situs utama dalam kawasan, yaitu Candi Teluk I, Candi Teluk II, dan Candi Cina. Kemudian kawasan Candi Menapo Istano, Menapo Pelayangan I dan II, serta Menapo Kemingking I dan II. Ancaman terhadap kelestarian situs Candi Muarajambi sendiri sebenarnya bukan isu baru. Pada April 2022, Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berkunjung ke Candi Kedaton, yang kemudian sempat dihadang oleh warga setempat yang meminta kawasan cagar budaya dibebaskan dari stockpile batu bara. Kala itu, Jokowi ketika itu berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut.
Namun, hingga tahun 2026, aktivitas komoditas ekstraktif tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Janji yang tak kunjung terealisasi ini mendorong aksi nekat mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB). Mereka menghadang rombongan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan kerja di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/7/2026).
"Tolong selamatkan Cagar Budaya Candi Muara Jambi dari stockpile batu bara, Pak. Kami mahasiswa yang lahir dan besar di Jambi meminta pemerintah pusat turun tangan," cetus salah seorang mahasiswa di hadapan Wapres.
Merespons polemik yang berlarut-larut ini, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pihaknya bersikap pasif dan menunggu instruksi teknis dari pusat. "Kawasan Candi Muaro Jambi itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan. Kalau memang harus dipindahkan, ya tinggal ada perintah. Kita siap memindahkan. Intinya, Candi Muaro Jambi tidak boleh terganggu oleh aktivitas industri," tegas Al Haris, Minggu (19/7/2026).
Sikap pemerintah terkait upaya menjaga kelestarian situs Candi Muarajambi ini kontras dengan rencana restorasi Candi Prambanan. Pada Selasa (7/7/2026), Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati Letter of Intent (LoI) untuk proyek restorasi dan konservasi Kompleks Candi Prambanan, situs warisan dunia UNESCO di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, pemerintah tampak antusias membangun citra kemitraan peradaban global (Tagore-Dewantara Year 2026-2027) dan menggandeng negara asing untuk memugar Prambanan. Prabowo mengatakan, peringatan 100 tahun kunjungan Rabindranath Tagore ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan budaya kedua negara. Modi juga mengenang pertemuan Rabindranath Tagore dengan Ki Hajar Dewantara yang dinilainya memberi pengaruh besar terhadap perkembangan pemikiran pendidikan.
Antusiasme itu tampak kontras dengan diamnya pemerintah pusat ketika situs benteng sejarah peradaban Melayu kuno abad ke-7 hingga ke-13 Masehi dibiarkan berjuang sendirian melawan debu batu bara, asap pabrik sawit, serta lalu lalang tongkang di Sungai Batanghari. Jika pemerintah tak tegas mencabut perizinan korporasi yang mencemari kawasan cagar budaya nasional di Jambi, publik berhak mempertanyakan apakah pelestarian warisan budaya Indonesia hanya dianggap sebatas proyek untuk komoditas panggung diplomasi luar negeri?
MAR