JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk segera menuntaskan persoalan penyelundupan yang hingga kini masih marak terjadi di Tanah Air. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam Pidato Kenegaraan yang digelar dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka mempertanyakan kinerja Bea Cukai dalam menekan angka penyelundupan yang menurutnya masih tinggi. "Tapi Menteri Keuangan, usut Bea Cukai juga, Bakamla tugasmu. Coba itu penyelundupan, kenapa masih banyak penyelundupan di situ," ujar Prabowo. Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan untuk terus berlangsung.
Ia menyatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus berlandaskan kepentingan rakyat, bukan didasarkan pada hubungan atau perasaan pribadi semata. Ia juga mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan, dirinya kerap dihadapkan pada situasi sulit ketika harus menindak bawahan yang justru memiliki kedekatan dengannya. "Tapi demi rakyat, demi rakyat, demi bangsa harus kita lakukan," kata Prabowo.
Lebih jauh, mantan Menteri Pertahanan itu menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kepentingan pribadi mempengaruhi arah kebijakan negara. Prabowo turut menyerukan agar pemerintah tidak gentar dalam menindak para pelaku pelanggaran hukum. Ia menilai negara harus memiliki keberanian untuk berhadapan langsung dengan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi penyelewengan untuk terus dipelihara.
Purbaya Ungkap Bea Cukai Jadi "Tempat Berlindung" Koruptor Selama Ini
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta institusi Bea Cukai sejak dulu adalah tempat berlindung bagi para koruptor. Hal tersebut ia sampaikan dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang diunggah pada awal bulan Juli 2026 lalu. Dalam podcast tersebut, Purbaya secara terang-terangan menyebut, sejak dulu terdapat larangan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai oleh Kejaksaan, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Namun Purbaya mengungkapkan larangan pemeriksaan yang berlangsung bertahun-tahun itu sebenarnya tidak pernah tertuang dalam aturan resmi, melainkan murni intervensi dari pejabat di atasnya. "Nggak ada aturan, tadi intervensi dari atas," katanya. Lebih lanjut, Purbaya menyebut sejak dirinya menjabat dan baru mengetahui adanya larangan tersebut, ia membuka akses bagi lembaga penegak hukum untuk memeriksa jajaran Bea Cukai tanpa pengecualian.
Langkah ini, kata dia, sempat menuai reaksi negatif dari sejumlah pihak yang menuding dirinya sengaja menjual nama oknum-oknum bermasalah kepada penegak hukum. "Ada yang jelek-jelekin. Katanya saya yang ngasih nama mereka. Saya nggak ngasih nama mereka. Emang mereka yang punya dosa aja harus dikejar," tegasnya dalam podcast tersebut.
Larangan tersebut membuat setiap pejabat yang berpotensi diperiksa langsung melapor ke presiden agar proses dihentikan. Kondisi inilah yang menurut Purbaya menjadikan Bea Cukai sebagai tempat yang terlindung bagi praktik korupsi selama bertahun-tahun. Purbaya mengaku dirinya ditegaskan oleh Presiden untuk membenahi institusi tersebut dalam waktu satu tahun sejak dirinya menjabat.
Prabowo memberi opsi tegas, jika dalam setahun Bea Cukai tak kunjung berbenah, Prabowo meminta adanya pembubaran institusi itu dan gantikan dengan Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan pengawasan asal Swiss. Namun Purbaya mengaku memilih untuk membereskannya terlebih dahulu sebelum opsi ekstrem itu benar-benar diambil. “Perlu waktu, saya baru 8 bulan tapi udah membaik sedikit Pak,” ujar Purbaya menirukan pembicaraannya kepada Prabowo.
Kasus Nyata di Lapangan: Tiga Pejabat Bea Cukai Diadili Kasus Suap Rp78,8 Miliar
Pernyataan Purbaya soal Bea Cukai sebagai zona terlindung koruptor ini sejalan dengan perkembangan hukum yang tengah berjalan. Terbukti hari ini, terdapat tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiganya adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor untuk dakwaan gratifikasi yang menyertainya. Sidang atas perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Blueray Cargo Group maupun internal DJBC. Kasus ini menjadi salah satu bukti konkret praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai yang disinggung Purbaya bukan sekadar isu masa lalu, melainkan persoalan yang masih terus diusut hingga kini. (NAD)