Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyinggung perihal datangnya balasan hukuman usai dirinya divonis lima tahun penjara atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 1 April 2026.
"Ya nanti kita aja, lihat aja ya, siapa azabnya yang kena siapa," ujar Nurhadi usai menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 1 April 2026.
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan menempuh jalur banding karena vonis dinilai cacat keadilan.
"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding, bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita," kata Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Pihak pengacara menganggap pertimbangan hakim sangat manipulatif lantaran mengabaikan keterangan banyak saksi yang menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah memberikan uang kepada kliennya.
"Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, sementara fakta persidangan tidak seperti itu," jelasnya menyoroti putusan hakim tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menolak asumsi pengadilan yang secara otomatis mengaitkan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh menantu terdakwa, Rezky Herbiyono, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab sang mertua.
"Jadi kalau menurut hemat saya sekali lagi ini adalah bentuk penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah karena ini dituntut oleh KPK," terangnya merespons pengabaian kesaksian di ruang sidang.
Atas dasar kekecewaan tersebut, perwakilan hukum terdakwa melontarkan sindiran tajam terhadap sistem peradilan yang dinilai hanya bertugas memvalidasi dakwaan lembaga antirasuah.
"Makanya seperti saya katakan tadi, ya sudahlah besok-besok kalau orang sudah didakwa dan dituntut sama KPK nggak usah proses peradilan lagi, langsung aja dihukum," pungkas Maqdir.
Pada pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi atas perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 1 April 2026.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim turut membebankan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta mewajibkan perampasan harta benda terdakwa guna membayar kerugian.
Sebagai informasi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersandung perkara dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp137,16 miliar sekaligus pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar yang terjadi sepanjang tahun 2012 hingga 2019.
Dana gelap dari pihak-pihak yang sedang berperkara di pengadilan tersebut diduga ditampung lewat rekening sang menantu, Rezky Herbiyono, dan beberapa orang dekatnya. Uang tersebut lantas disembunyikan dengan cara dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.
Akibat tindakannya yang dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU tersebut, Jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman kurungan selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan keharusan membayar uang pengganti sejumlah Rp137,16 miliar. (*)