JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya melarang sekitar 1.000-an mahasiswa yang tengah berunjuk rasa untuk memasuki kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/6/2026). Kepolisian mendasarkan kebijakan itu pada regulasi tata ruang ibu kota dan prinsip keseimbangan hak warga negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyatakan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, yang menetapkan kawasan Bundaran HI sebagai pusat aktivitas bisnis dan simpul utama lalu lintas ibu kota.
"Bundaran HI, bersama Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan Patung Kuda, merupakan episentrum sekaligus jantung lalu lintas DKI Jakarta," ujar Bhudi di lokasi demonstrasi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Bhudi, apabila Bundaran HI dijadikan titik demonstrasi, kemacetan yang timbul akan berdampak domino terhadap jalur-jalur arteri di sekitarnya dan mengganggu aktivitas masyarakat luas.
Selain alasan teknis, kepolisian juga mengingatkan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, peserta aksi wajib menghormati hak dan kepentingan umum pihak lain.
Atas dasar aturan tersebut, Polda menerapkan prinsip balancing, yang merupakan penyampaian aspirasi tetap difasilitasi, namun diarahkan ke lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas, seperti kawasan depan DPR/MPR, Merdeka Selatan, atau area parkir Senayan. Massa mahasiswa untuk sementara tertahan di kawasan Dukuh Atas. Lebih lanjut, Budhi memastikan situasi pengamanan hingga saat ini berjalan aman dan kondusif.
Adapun sebagai informasi, aksi hari ini membawa lima tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lima tuntutan tersebut yakni penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program Makan Bergizi Gratis serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, pengakhiran praktik militerisme di ranah sipil, serta desakan agar Presiden secara terbuka mengakui kesalahan pemerintah. (NAD)