Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan pemangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tanpa diikuti kenaikan tarif bagi penumpang. Perubahan tersebut mengharuskan perusahaan menyesuaikan skema bisnisnya, sementara tarif layanan dasar tetap dipertahankan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah tarif ojol meski aturan baru mulai diterapkan. Menurutnya, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator sehingga tidak lagi menjadi dasar untuk menaikkan tarif. "Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan kenaikan tarif justru berpotensi membebani masyarakat dan menurunkan jumlah pesanan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menjadi bumerang bagi pengemudi karena pendapatan mereka bergantung pada banyaknya order yang diterima. "Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara," ujarnya.
Dudy menambahkan perusahaan aplikator juga tidak pernah mengajukan usulan kenaikan tarif setelah kebijakan pemangkasan komisi diputuskan. Menurutnya, perusahaan memahami menjaga tarif tetap kompetitif merupakan langkah penting untuk mempertahankan jumlah pelanggan di tengah penyesuaian kebijakan.
Meski demikian, Menhub menjelaskan layanan di luar kategori ekonomi atau layanan premium tetap dapat dikenakan tarif berbeda sesuai strategi bisnis masing-masing perusahaan. Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar, sedangkan layanan dengan fasilitas tambahan menjadi kewenangan aplikator.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment atau penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," tutupnya. (RAI)