JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dapur bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian itu dikeluarkan lantaran batas waktu pengumpulan data telah berakhir dan untuk mencegah penyalahgunaan proses tersebut di lapangan. Instruksi itu dituangkan dalam surat resmi yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.
Dilansir dari sejumlah media, surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut terbit pada Jumat pekan lalu sebagai tindak lanjut dari surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Diketahui, isi surat tersebut memerintahkan seluruh Kajati untuk menginventarisasi dan melaporkan permasalahan pelaksanaan MBG oleh BGN di wilayah hukum masing-masing. Perintah tersebut merupakan tindak lanjut disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah soal pengumpulan data Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut. Berdasarkan disposisi itu, seluruh Kajati diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan beredarnya surat instruksi tersebut kepada seluruh Kajati. Ia menegaskan penghentian itu murni karena tenggat pengumpulan data sudah rampung. "Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, dikutip Selasa (14/7/2026).
Meski pengumpulan data dihentikan, Anang memastikan seluruh data yang sudah terlanjur terkumpul akan tetap diproses. Data tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan perbuatan para tersangka kasus korupsi MBG yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.
Penghentian pendataan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 yang terus berkembang. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dengan modus berbeda-beda, mulai dari suap penentuan titik SPPG hingga mark-up harga wadah makan atau ompreng. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang didukung anggaran APBN Rp268 triliun pada 2026 itu semestinya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat, namun penyidik menemukan banyak SPPG ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN meski yayasan itu tak memenuhi syarat sebagai mitra.
Syarief mengungkapkan penyidikan kasus ini terus berkembang sejak penetapan tersangka pertama pada awal Juni lalu. Kasus itu kini menyeret pejabat teras BGN, pihak swasta, hingga perwira kepolisian aktif. Adapun tujuh tersangka kasus ini meliputi tiga tersangka utama yakni Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kemudian, tersangka keempat disusul Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal serta Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, berperan sebagai orang dekat Dadan Hindayana sekaligus perantara sejumlah transaksi ilegal dalam kasus ini.
Tersangka ketujuh, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ditetapkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam penjualan alat makan atau ompreng.
Di luar tujuh tersangka resmi tersebut, penyidik turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Status hukumnya belum bisa langsung ditetapkan Jampidsus karena statusnya sebagai prajurit aktif, sehingga penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. (NAD)