Jakarta, AFU.ID — Pemerintah Amerika Serikat resmi mengakhiri kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku secara global pada Jumat (24/7/2026) pukul 00:01 waktu Washington. Sebagai penggantinya, Presiden Donald Trump memberlakukan rezim tarif baru terhadap puluhan negara mitra dagang menggunakan dasar hukum yang berbeda. Dalam kebijakan terbaru tersebut, Indonesia tetap dikenai tarif impor sebesar 10 persen. Artinya, besaran tarif yang dikenakan terhadap produk asal Indonesia tidak berubah dibanding tarif sementara yang berakhir pada hari ini.
Pemerintah AS membagi 60 negara yang menjadi sasaran kebijakan baru ke dalam dua kelompok tarif, yakni 10 persen dan 12,5 persen. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10 persen, bersama antara lain India, Malaysia, Kanada, Inggris, Meksiko, Bangladesh, Pakistan, Argentina, dan Ekuador. Sementara sebagian negara lain dalam daftar tersebut dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Dengan demikian, yang berubah bagi Indonesia bukan besaran tarifnya, melainkan dasar hukum penerapannya.
Jika sebelumnya tarif 10 persen diberlakukan secara sementara menggunakan Section 122 Trade Act of 1974, kini tarif tersebut diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan kepada presiden AS untuk mengenakan sanksi perdagangan terhadap negara yang dinilai menjalankan praktik perdagangan tidak adil atau tidak memadai dalam menegakkan larangan terhadap barang hasil kerja paksa.
Sebanyak 60 negara yang mencakup sekitar 99 persen impor Amerika Serikat dikenai tarif baru berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen. Pemerintah AS beralasan negara-negara tersebut belum menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan kerja paksa secara memadai. "Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, dalam pernyataannya, Kamis (23/7).
Menurut Greer, kebijakan tersebut bertujuan mengatasi pelanggaran hak asasi manusia sekaligus memperbaiki praktik perdagangan yang dinilai merugikan pekerja dan industri Amerika.
Tarif baru mulai berlaku tepat setelah kebijakan tarif global sementara 10 persen berakhir pada pukul 00.01 waktu Washington. Tarif sementara itu sebelumnya diterapkan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif luas yang dikeluarkannya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Mahkamah Agung menilai undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor, sehingga pemerintah AS harus mengembalikan dana kepada importir yang telah membayar tarif tersebut. Sebagai penggantinya, Trump sempat menggunakan Section 122 Trade Act of 1974, namun ketentuan itu hanya mengizinkan tarif diberlakukan selama 150 hari. Masa berlaku kebijakan tersebut resmi berakhir pada Jumat.
Selain menerapkan tarif baru, Kantor Perwakilan Dagang AS juga tengah menyelidiki 16 negara lain yang menyumbang sekitar 70 persen impor Amerika. Penyelidikan itu berfokus pada dugaan produksi berlebih yang dinilai menekan harga global dan merugikan perusahaan-perusahaan AS. Jika terbukti, negara-negara tersebut berpotensi menghadapi tambahan tarif pada tahap berikutnya. Trump berulang kali menyatakan tarif impor merupakan instrumen untuk menghidupkan kembali industri manufaktur Amerika Serikat dan mengurangi defisit perdagangan yang selama ini dianggap mengancam kepentingan ekonomi nasional. (EER)