JAKARTA, AFU.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Fadli Nasution, usai persidangan berlangsung.
Fadli menjelaskan, keputusan tanpa eksepsi itu diambil karena format dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dinilai telah memenuhi syarat formil. Meski begitu, ia menegaskan substansi dakwaan tetap harus diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi. “Karena kami mengerti tentang dakwaan itu. Format dakwaan juga sudah sesuai, identitas sudah dibacakan sesuai, kemudian lokus atau tempat mengadili di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai," ujarnya kepada wartawan.
Fadli turut menyoroti kemungkinan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan berbeda dengan kesaksian di bawah sumpah nanti di persidangan. Fadli memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga tuntas. Ia turut menitipkan harapan agar proses hukum yang dijalani kliennya berjalan lancar ke depan. Meski demikian, kondisi kesehatan Fadia disebut kurang baik belakangan ini.
Namun, pihaknya belum mengajukan permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan atas dasar alasan kesehatan tersebut. Fadia untuk sementara hanya mengajukan izin berobat selama menjalani proses persidangan. KPK juga menyiapkan sekitar 60 saksi guna membuktikan dakwaan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam perkara tersebut. JPU KPK, Agus Bagiyo, mengatakan saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga para tenaga outsourcing yang diduga terkait langsung dengan proyek bermasalah itu.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Fadia terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Tahap ini akan menjadi ujian awal atas seluruh dakwaan yang telah dibacakan JPU dalam sidang perdana.
Dalam dakwaannya, Fadia dijerat dua pasal sekaligus terkait perkara di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pasal pertama adalah Pasal 12 huruf i UU Tipikor soal dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sementara pasal kedua adalah Pasal 12B tentang gratifikasi. JPU menyebut Fadia diduga meraih keuntungan sekitar Rp4,9 miliar dari perkara pengadaan, ditambah dugaan gratifikasi sekitar Rp2,8 miliar. (NAD)