JAKARTA, AFU.ID — Empat terdakwa mengakui telah menjadi aktor penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yakni Andrie Yunus.
Keempatnya adalah Serda (Mar) Edi Sudarko alias ES, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi alias BHW, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia alias NDP, dan Lettu (Pas) Sami Lakka alias SL.
Mereka yang berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum dari para terdakwa menyampaikan pengakuan tersebut dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer mendakwa empat tersangka dengan Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 468 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan sidang berlanjut pada tanggal 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk sidang berikutnya, kita akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan delapan saksi sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan,” ungkap Oditur Mayor TNI Chk W. Marpaung.
Sebagai informasi, kedelapan saksi yang akan hadir nanti terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang kalangan sipil.
Yang mana, nama mereka disebut oleh saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika Andrie Yunus mendapat serangan penyiraman air keras.
Lebih lanjut, dalam sidang berikutnya, Oditur Militer menyampaikan bahwa Andrie Yunus selaku korban dalam perkara tersebut akan diusahakan hadir.
“Tadi kan sudah disampaikan di ruang sidang, kemungkinan kita akan usahakan untuk hadir, kita panggil lewat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red),” pungkas Mayor TNI Chk W. Marpaung. (ADR/NAD)