JAKARTA, AFU.ID – Survei Litbang Kompas mencatat citra dan kepercayaan publik terhadap Polri meningkat pada April 2026. Di sisi lain, data Komnas HAM dan KontraS mencatat masih adanya pengaduan dugaan pelanggaran HAM serta peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada 9–18 April 2026, tingkat keyakinan publik bahwa kinerja Polri akan semakin baik mencapai 82,4 persen. Angka tersebut naik dari survei Oktober 2025 yang berada di level 76,2 persen.
Citra positif Polri juga meningkat menjadi 71,5 persen dari sebelumnya 64,4 persen. Sementara tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian naik menjadi 67,6 persen dari sebelumnya 65,1 persen. Kenaikan penilaian publik juga terlihat pada sektor pelayanan. Responden yang pernah berurusan langsung dengan kepolisian memberikan skor profesionalitas layanan 8,37 pada April 2026, naik dari 7,76 pada Oktober 2025.
Survei tersebut dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 2,83 persen. Dalam survei itu, pengurusan dokumen di kepolisian dinilai tidak diskriminatif. Sekitar 80 persen responden juga menyebut fasilitas di kantor polisi sudah nyaman. Polri turut masuk jajaran lima besar institusi negara yang dipercaya publik. Di sektor penegakan hukum, tingkat kepercayaan terhadap Polri disebut melampaui Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan KPK.
Namun, pada data lain, Komnas HAM mencatat Polri menjadi institusi paling banyak diadukan sepanjang 2025. Dari total 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima Komnas HAM, sebanyak 805 laporan ditujukan kepada Polri. Jumlah itu berada di atas aduan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 481 laporan, serta korporasi sebanyak 479 laporan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pengaduan yang diterima lembaganya tidak hanya berasal dari warga secara perseorangan. “Tetapi juga dari kelompok dan komunitas yang menghadapi persoalan kolektif terkait tanah, lingkungan hidup, pembangunan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik,” kata Anis dalam konferensi pers Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, hak atas kesejahteraan menjadi isu paling banyak diadukan ke Komnas HAM dengan 955 laporan. Setelah itu, ada hak memperoleh keadilan sebanyak 940 laporan dan hak atas rasa aman sebanyak 285 laporan. Anis menyebut situasi HAM tidak bisa dipisahkan dari arah pembangunan dan tata kelola negara. “Secara keseluruhan, situasi HAM Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan prasyarat bagi pembangunan yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kekerasan Aparat Dalam Catatan KontraS
Di luar data Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS juga merilis laporan “Catatan Hari Bhayangkara 2026” pada Rabu kemarin. Laporan itu dirilis bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80. Dalam laporan tersebut, KontraS memberikan evaluasi, kritik, dan saran terhadap kinerja Polri di bidang hak asasi manusia.
“Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Catatan Kritis untuk memberikan evaluasi, kritik dan saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis KontraS dalam pendahuluan Catatan Hari Bhayangkara 2026.
Berdasarkan pemantauan KontraS, tercatat 561 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Ratusan peristiwa itu menyebabkan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia. KontraS mencatat penembakan menjadi peristiwa kekerasan terbanyak yang dilakukan anggota Polri selama periode tersebut, yakni 327 peristiwa.
Selain penembakan, KontraS juga mencatat peristiwa penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, penggunaan senjata pengendali massa, kekerasan seksual, intimidasi, dan kriminalisasi. Berdasarkan tingkatan institusi, KontraS mencatat 118 peristiwa kekerasan dilakukan oleh Polda, 359 oleh Polres, dan 84 oleh Polsek.
KontraS juga secara khusus memantau peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, KontraS mencatat 23 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 29 orang meninggal dunia. Menurut KontraS, 16 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan, sementara sembilan lainnya terjadi karena tindak penyiksaan. KontraS juga menilai impunitas di internal Polri turut mempengaruhi berulangnya peristiwa pembunuhan di luar hukum.
“Baik sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik masih belum diterapkan secara efektif kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tulis KontraS. Selain pembunuhan di luar hukum, KontraS juga mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 korban sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Untuk kasus salah tangkap, KontraS mencatat 19 peristiwa yang menyebabkan 14 orang terluka. Sebanyak sembilan peristiwa salah tangkap disebut disertai tindak penyiksaan.
“Terjadinya penangkapan sewenang-wenang secara masif juga kasus-kasus salah tangkap, memperlihatkan implementasi hukum acara pidana yang bermasalah,” tulis KontraS “Penangkapan merupakan upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana. Terdapat syarat serta prosedur yang harus dipatuhi oleh anggota Polri dalam melakukan penangkapan. Dengan kata lain penangkapan tidak boleh dilakukan secara serampangan,” lanjut KontraS. (FAD)