JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam Laporan Tahunan 2025 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan total 805 laporan. Secara keseluruhan, Komnas HAM menerima 3.003 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2025, sekaligus menyoroti belum tuntasnya penyelesaian 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum dan pemulihan bagi korban.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak cukup berhenti pada proses penyelidikan, tetapi harus diikuti langkah konkret untuk memulihkan hak-hak korban. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah segera menyampaikan rencana kebijakan pemulihan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para penyintas dan keluarga korban. "Kami meminta pemerintah menyampaikan rencana terkait dengan kebijakan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat," kata Anis, Senin (6/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM mencatat isu hak atas kesejahteraan menjadi pengaduan terbanyak sepanjang 2025, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman. Anis menjelaskan pengaduan tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan kolektif seperti konflik agraria, lingkungan hidup, pembangunan, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik.
Data Komnas HAM menunjukkan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 462 laporan, diikuti Jawa Barat sebanyak 332 laporan dan Jawa Timur 265 laporan. Dari sisi pihak yang paling banyak diadukan, Polri menempati urutan pertama dengan 805 aduan, disusul pemerintah pusat dan daerah sebanyak 481 aduan, serta korporasi dengan 479 aduan.
Selain mencatat ribuan pengaduan, Komnas HAM juga menyoroti berbagai persoalan HAM yang muncul dalam pelaksanaan program pembangunan nasional, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi aktivis dan media, hingga perampasan lahan masyarakat adat. Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. Dari sisi pihak yang paling banyak diadukan, Polri menempati urutan teratas, disusul pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan 481 aduan, dan korporasi sebanyak 479 aduan
Menanggapi laporan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mempelajari seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Laporan tersebut juga akan menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan kebijakan di bidang HAM, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabila diajukan oleh pemerintah. (RAI)