JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan berinisial IA, 22 tahun, mengaku mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan ayah kandung dan dua pamannya sejak berusia sekitar 13 tahun. Ia sempat mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya, tetapi tidak mendapat perlindungan. “Ibunya hanya mengatakan, ‘Tidak apa-apa, yang penting tidak hamil. Dan asal jangan dengan orang lain,’” kata Cut di Bekasi, Kamis (16/7/26).
Menurut pendamping hukum, tiga orang yang disebut korban adalah paman dari pihak ibu berinisial W, paman dari pihak ayah berinisial S, serta ayah kandungnya berinisial WS. IA mengaku mengalami kekerasan tersebut selama bertahun-tahun tanpa memperoleh perlindungan dari keluarga. Ia juga disebut kerap mendapatkan kekerasan dari ibunya sehingga merasa tidak memiliki tempat aman untuk menceritakan apa yang dialaminya. “Menurut pengakuan korban, ia sering mendapat kekerasan dari ibunya sehingga tidak memiliki tempat bercerita,” ujar Cut.
IA akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman tersebut kepada seorang perempuan berinisial J yang dikenalnya di gereja dekat rumahnya. J kemudian membantu korban menyusun kronologi dan mengirimkan pengaduan secara daring kepada LBH APIK Jawa Barat. Tim pendamping menerima pengaduan tersebut pada awal Juli 2026. Setelah membaca kronologi korban, mereka mendapati IA berada dalam tekanan psikologis berat dan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.
Kondisi itu membuat LBH APIK Jawa Barat segera mengevakuasi IA dari lingkungan keluarganya. Korban dibawa ke rumah aman pada 3 Juli 2026 untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Kasus tersebut juga telah diberitakan berdasarkan pendampingan LBH APIK Jawa Barat. Pada malam yang sama, pendamping berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.
Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Perkara dilaporkan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kami langsung membuat laporan polisi malam itu juga. Baru selesai sekitar pukul 04.00 pagi,” kata Cut.
Namun, laporan awal baru ditujukan terhadap W, paman korban dari pihak ibu. Cut menjelaskan langkah tersebut dipilih agar proses hukum dapat segera berjalan. Pendamping berharap pemeriksaan terhadap W menjadi jalan bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung korban dan satu paman lainnya.
Selain membuat laporan, IA menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Bekasi. Saat ini, korban masih berada di rumah aman dan mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis. Cut mengatakan kondisi fisik IA telah membaik. Namun, trauma akibat kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun masih membutuhkan penanganan intensif.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Perkara kini ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi. Hingga Kamis, polisi belum mengumumkan adanya tersangka maupun penangkapan dalam perkara tersebut. Polisi juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang disebut korban. (RHU)