JAKARTA, AFU.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluhkan penurunan pagu indikatif anggaran tahun 2027. Penurunan itu disebut membuat penanganan ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM berisiko tidak berjalan optimal.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan kebutuhan anggaran lembaganya untuk menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM mencapai Rp193,58 miliar. Namun, pagu indikatif yang diterima masih menyisakan selisih lebih dari Rp99 miliar.
“Pagu indikatif tahun 2027 yang diterima Komnas HAM mengalami penurunan dibandingkan dengan pagu alokasi tahun 2025 dan 2026,” kata Anis dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Anis menyebut kondisi itu membatasi ruang fiskal Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi yang dimandatkan oleh sejumlah undang-undang. “Kebutuhan anggaran Komnas HAM untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebesar Rp193.589.205.000 dengan gap anggaran lebih dari Rp99 miliar,” ujarnya.
Anis mengatakan keterbatasan anggaran dapat berdampak pada perlindungan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM. Proses penanganan kasus juga berpotensi melambat di tengah meningkatnya tantangan di lapangan. “Langkah perlindungan dan pemulihan hak korban bisa terancam terlanggar dan juga terancam melambat,” kata Anis.
Menurut Anis, sepanjang 2025 Komnas HAM menerima sekitar 3.000 aduan dari berbagai daerah. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua perkara dapat ditindaklanjuti. “Artinya beberapa perkara tidak bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Komnas HAM juga mencatat masih banyak kebutuhan anggaran untuk layanan pengaduan, pemantauan, penyelidikan, pengawasan, hingga mediasi perkara dugaan pelanggaran HAM. “Kebutuhan tambahan untuk layanan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diselesaikan 300 perkara perlu penambahan anggaran untuk mencapai 2.700 perkara,” jelas Anis.
Anis menjelaskan Komnas HAM membutuhkan tambahan anggaran untuk memperluas penanganan perkara melalui pemantauan, penyelidikan, pengawasan, dan mediasi. Ia menyebut mekanisme pemantauan untuk 276 perkara membutuhkan anggaran sekitar Rp100 juta per perkara. Sementara penanganan melalui mekanisme mediasi untuk 100 perkara juga membutuhkan anggaran dengan nilai yang sama per perkara.
“Perluasan jangkauan perkara pelanggaran HAM yang ditangani melalui mekanisme mediasi 100 perkara juga diperlukan Rp100 juta per perkara,” kata Anis. Selain itu, Komnas HAM juga membutuhkan penguatan kantor perwakilan di daerah. Penguatan itu diperlukan untuk menangani sekitar 600 perkara aduan pelanggaran HAM di enam provinsi.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian Komnas HAM antara lain dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, dugaan penggusuran di Tanjung Aan Mandalika, penyitaan lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, sengketa lahan proyek Food Estate di Ria-Ria Sumatera Utara, hingga proyek pembangkit listrik di Poco Leok.
“Sepanjang tahun 2025 tim kerja dukungan pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan Komnas HAM telah menerima 250 perkara baru dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk 65 perkara,” ujar Anis. Anis menegaskan tingginya jumlah aduan dan kompleksitas kasus HAM membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar penanganan perkara tidak terhambat.
“Tentu tingginya kasus pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan pelanggaran HAM yang masih terjadi merupakan pekerjaan rumah bersama untuk dapat dituntaskan segera,” pungkasnya. (FAD)