JAKARTA, AFU.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Pol Andi Rian, membeberkan catatan merah terkait pelanggaran peserta didik di lingkungan pendidikan kepolisian sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 April 2026.
Dalam paparannya, Andi Rian merinci berbagai bentuk pelanggaran berat, mulai dari kecurangan akademik hingga penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
“Di STIK, sebanyak 57 peserta kami berikan sanksi berupa penurunan nilai mental karena mengubah nilai ujian. Selain itu, terdapat 4 peserta terindikasi narkoba dan 4 peserta menggunakan joki dalam proses ujian,” ujar Irjen Pol Andi Rian di hadapan anggota dewan.
Tindakan tegas juga diberlakukan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob. Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberhentikan peserta didik yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Di Pusdik Brimob, kami memberhentikan peserta karena kasus pencurian dan narkoba,” tegasnya.
Selain masalah kedisiplinan, Polri turut menyampaikan kabar duka atas meninggalnya sejumlah peserta didik selama masa pendidikan akibat faktor kesehatan. Di Akademi Kepolisian (Akpol), seorang taruni dilaporkan meninggal dunia.
“Dengan duka mendalam, kami juga melaporkan adanya peserta didik yang meninggal dunia dalam pendidikan Akpol. Seorang taruni gugur akibat heat stroke,” ungkap Andi.
Laporan duka lainnya mencakup dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara yang meninggal akibat serangan jantung. Sementara di Pusdik Brimob, satu personel wafat karena gangguan asam lambung, serta satu personel di Papua meninggal akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.
Menanggapi rentetan insiden tersebut, Irjen Pol Andi Rian menyatakan bahwa kondisi ini menjadi sinyal penting untuk memperketat sistem rekrutmen dan pemantauan medis.
“Ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi,” pungkasnya. (*)