AFU.id

Pigai Mau Jadikan Sertifikat HAM Syarat Naik Pangkat, Polri Pilih Bertahan dengan Penilaian Kinerja

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polri menegaskan akan tetap menggunakan penilaian kinerja dan rekam jejak sebagai dasar kenaikan pangkat anggotanya, meskipun Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar sertifikat HAM menjadi syarat promosi jabatan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edizzon Isir, mengungkapkan bahwa sertifikasi HAM belum menjadi persyaratan administratif dalam peraturan yang ada dan saat ini pemahaman nilai-nilai HAM sudah dinilai melalui mekanisme yang ada, seperti Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Sementara itu, rencana Kementerian HAM untuk menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat bagi pejabat publik dan anggota TNI-Polri masih dalam tahap penyusunan regulasi.

Pigai Mau Jadikan Sertifikat HAM Syarat Naik Pangkat, Polri Pilih Bertahan dengan Penilaian Kinerja
Ilustrasi personel Polri. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

Pigai Ingin Saring Kapolsek hingga Kapolda

Menteri HAM Natalius Pigai ingin menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi personel TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta pejabat kementerian dan lembaga. Rencana tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu. Di lingkungan kepolisian, kebijakan itu akan menyasar perwira yang hendak dipromosikan sebagai kapolsek, kapolres, hingga kapolda.

“Mulai dari kapolsek, kapolres, kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi,” kata Pigai. Untuk kementerian dan lembaga, sertifikat HAM juga dirancang menjadi persyaratan bagi pejabat eselon II dan eselon I. Kementerian HAM berencana menerapkan program serupa kepada personel TNI dan perusahaan. Pigai mengatakan pengaitan sertifikasi HAM dengan karier ditujukan untuk memperkuat kepatuhan aparat dan pejabat negara.

Kepemilikan sertifikat akan menjadi salah satu instrumen untuk menyaring calon pejabat sebelum memperoleh promosi. “Oleh karena itu, ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan,” ujarnya. Namun, rencana tersebut belum berlaku. Kementerian HAM masih menyusun landasan hukum dan aturan pelaksanaan yangaksanaan yang akan menjadi dasar penerapan sertifikasi.

Belum dijelaskan bentuk ujian yang akan diterapkan, lembaga penerbit sertifikat, masa berlaku sertifikasi, maupun mekanisme penilaian terhadap peserta. Waktu penerapan kebijakan tersebut juga belum diumumkan. Sementara aturan itu belum selesai, kenaikan pangkat anggota kepolisian tetap menggunakan mekanisme yang berlaku di internal Polri, termasuk penilaian SKHP dan SMK. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi