Polri menegaskan akan tetap menggunakan penilaian kinerja dan rekam jejak sebagai dasar kenaikan pangkat anggotanya, meskipun Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar sertifikat HAM menjadi syarat promosi jabatan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edizzon Isir, mengungkapkan bahwa sertifikasi HAM belum menjadi persyaratan administratif dalam peraturan yang ada dan saat ini pemahaman nilai-nilai HAM sudah dinilai melalui mekanisme yang ada, seperti Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Sementara itu, rencana Kementerian HAM untuk menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat bagi pejabat publik dan anggota TNI-Polri masih dalam tahap penyusunan regulasi.
JAKARTA, AFU.ID – Polri memilih tetap menggunakan penilaian kinerja dan rekam jejak sebagai dasar kenaikan pangkat anggotanya di tengah rencana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mewajibkan sertifikat HAM untuk promosi jabatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edizzon Isir mengatakan sertifikasi HAM belum tercantum sebagai persyaratan administratif dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat.
Dalam mekanisme yang berlaku, pemahaman dan penerapan nilai HAM diperiksa melalui Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Kedua instrumen tersebut digunakan untuk menilai rekam jejak, profesionalisme, dan etika anggota. “Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,” kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Dengan mekanisme tersebut, HAM menjadi bagian dari penilaian personel, tetapi tidak berdiri sebagai syarat administratif tersendiri. Polri juga belum menyatakan akan mengubah peraturan kenaikan pangkat untuk mengakomodasi rencana Kementerian HAM. Johnny menyebut sertifikasi HAM dapat menjadi nilai tambah dalam pendidikan pengembangan, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), serta pendidikan spesialisasi. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut belum otomatis menentukan kelayakan anggota untuk naik pangkat.
Materi HAM selama ini diberikan dalam pendidikan pembentukan kepolisian, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), hingga Sekolah Polisi Negara (SPN). Pembelajaran serupa juga masuk dalam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sespimma, Sespimmen, Sespimti, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan anggota. Di Akpol, HAM diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri sejak awal 2000-an.
Materinya mencakup instrumen HAM nasional dan internasional, penggunaan kewenangan kepolisian, serta perlindungan terhadap tersangka, korban, dan saksi. Taruna juga mengikuti analisis kasus, permainan peran, pemecahan masalah, dan simulasi penggunaan kekuatan. Akpol bekerja sama dengan Komnas HAM, Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), dan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia dalam penguatan materi.
Pigai Ingin Saring Kapolsek hingga Kapolda
Menteri HAM Natalius Pigai ingin menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi personel TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta pejabat kementerian dan lembaga. Rencana tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu. Di lingkungan kepolisian, kebijakan itu akan menyasar perwira yang hendak dipromosikan sebagai kapolsek, kapolres, hingga kapolda.
“Mulai dari kapolsek, kapolres, kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi,” kata Pigai. Untuk kementerian dan lembaga, sertifikat HAM juga dirancang menjadi persyaratan bagi pejabat eselon II dan eselon I. Kementerian HAM berencana menerapkan program serupa kepada personel TNI dan perusahaan. Pigai mengatakan pengaitan sertifikasi HAM dengan karier ditujukan untuk memperkuat kepatuhan aparat dan pejabat negara.
Kepemilikan sertifikat akan menjadi salah satu instrumen untuk menyaring calon pejabat sebelum memperoleh promosi. “Oleh karena itu, ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan,” ujarnya. Namun, rencana tersebut belum berlaku. Kementerian HAM masih menyusun landasan hukum dan aturan pelaksanaan yangaksanaan yang akan menjadi dasar penerapan sertifikasi.
Belum dijelaskan bentuk ujian yang akan diterapkan, lembaga penerbit sertifikat, masa berlaku sertifikasi, maupun mekanisme penilaian terhadap peserta. Waktu penerapan kebijakan tersebut juga belum diumumkan. Sementara aturan itu belum selesai, kenaikan pangkat anggota kepolisian tetap menggunakan mekanisme yang berlaku di internal Polri, termasuk penilaian SKHP dan SMK. (FAD)