JAKARTA, AFU.ID — Konflik pertanahan yang membelit warga kawasan kaki Gunung Salak kembali memanas pada Senin (3/8/2026). Informasi yang diperoleh Afu.id, dari warga Sukajaya mengungkapkan, ketegangan memuncak di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, setelah sejumlah alat berat jenis excavator yang dikawal oleh massa organisasi kemasyarakatan (ormas) bergerak menuju areal garapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur.
Pengerahan ormas yang diduga dimobilisasi oleh PT Prima Mustika Candra (PMC) ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terbuka yang berpotensi memicu bentrokan horizontal di lapangan. "Eskalasi intimidasi terhadap warga memang kian meningkat dalam satu tahun terakhir ini," ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Dia mengungkapkan, ketegangan antara warga dan pihak perusahaan ini berkaitan dengan rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/Desa Sukajaya atas nama PT PMC yang akan usai pada Maret 2027 mendatang. "Padahal, pihak perusahaan tidak pernah melakukan pengolahan atas tanah tersebut sejak SHGB diterbitkan pada tahun 1997," paparnya.
Konflik agraria yang berakar jauh sebelum tahun 1960 ini kini berdampak nyata pada ruang hidup dan keselamatan warga lokal. Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan bersama LBH Jakarta mencatat sejumlah dampak serius dari dugaan penggusuran paksa ini. Mobilisasi alat berat di batas Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya dilaporkan telah merusak pepohonan serta mematahkan saluran pipa air bersih warga.
Rencana penggusuran lahan ini juga dinilai akan merenggut mata pencaharian sedikitnya 66 petani kebun dan 28 petani perempuan, serta membayangi masa depan anak-anak akibat trauma dan terganggunya akses pendidikan. Warga yang mempertahankan fungsi lingkungan—seperti menjaga sumber mata air dan menanam pohon pencegah longsor—justru dibayang-bayangi proses hukum di Polres Bogor.
LBH Jakarta menegaskan, tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan bertentangan dengan Pasal 66 UU No. 32/2009 jo. Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang menjamin perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Menyikapi ancaman penggusuran paksa dan aksi intimidasi yang sempat terjadi sejak 11 Juli 2026 itu, Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan resmi melayangkan pengaduan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dalam pernyataan resminya, Tim Hukum melandaskan perjuangan warga pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani (UNDROP) serta UUD 1945. Mereka menyampaikan empat poin tuntutan.
Pertama, mendesak dilakukannya penyelidikan dan pencabutan SHGB No. 2/Desa Sukajaya berdasarkan PP No. 18/2021 karena tidak dikelola oleh pemegang hak selama puluhan tahun, serta mengalokasikannya untuk reforma agraria. Kedua, mendorong audit lingkungan menyeluruh atas izin dan pengoperasian alat berat PT PMC yang memicu kerusakan ekologis.
Ketiga, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan guna mencegah terjadinya penggusuran paksa yang tergolong pelanggaran HAM. Keempat, meminta Komnas Perempuan memberikan perlindungan psikologis dan hukum bagi para petani perempuan dan anak-anak dari segala bentuk intimidasi.
Warga dan lembaga pendamping turut mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera turun tangan memberikan perlindungan dan menghentikan seluruh upaya penggusuran paksa di wilayah Sukajaya.
MAR