JAKARTA, AFU.ID — Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian setelah ia memilih meninggalkan sidang pemeriksaan pada Selasa (14/7/2026). Husniah menjadi salah satu kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang diperiksa melalui mekanisme hak angket. Namun, proses tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran ataupun langsung berujung pada pemberhentian kepala daerah.
Hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme itu berbeda dengan hak interpelasi yang sebatas meminta keterangan. Melalui hak angket, DPRD dapat membentuk panitia khusus, memanggil kepala daerah dan saksi, serta meminta dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.
Di Gowa, Pansus Hak Angket menyelidiki tiga persoalan utama. Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar. Kedua, penghentian bantuan pendidikan program doktoral yang diduga dilakukan tanpa dasar kebijakan yang cukup. Ketiga, dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang sebagian materinya bersinggungan dengan kehidupan pribadi Husniah.
Husniah telah membantah berbagai tuduhan tersebut. Ia juga menilai sebagian materi pemeriksaan Pansus telah melenceng dari pengawasan kebijakan pemerintahan dan masuk terlalu jauh ke ranah pribadi. Ketegangan terjadi ketika Husniah menghadiri sidang Pansus dan telah diambil sumpah. Ia meminta seluruh pertanyaan anggota DPRD disampaikan terlebih dahulu agar dapat dijawab sekaligus.
Ketua Pansus Kasim Sila menolak permintaan itu. Pansus mempertahankan mekanisme tanya jawab secara bergantian agar setiap jawaban dapat langsung diperiksa dan didalami. Husniah kemudian menyatakan haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi. “Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini,” kata Husniah sebelum keluar dari ruang sidang.
Kuasa hukum Husniah menyebut kliennya telah menyiapkan jawaban atas seluruh materi hak angket. Namun, jawaban itu tidak disampaikan karena tata cara pemeriksaan yang diminta tidak disetujui Pansus. Pansus memiliki pandangan berbeda. DPRD menilai sidang tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Husniah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka atas keterangan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Setelah aksi walk out, Pansus memutuskan tidak akan memanggil Husniah kembali. Penyelidikan akan dilanjutkan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang telah diperoleh. Husniah bukan kepala daerah pertama periode 2025–2030 yang menghadapi hak angket. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati juga pernah membentuk Pansus Hak Angket terhadap Bupati Sudewo.
Hak angket juga belum sama dengan pemakzulan. Pansus terlebih dahulu harus menyampaikan hasil penyelidikannya dalam rapat paripurna DPRD. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran berat, DPRD masih harus menggunakan hak menyatakan pendapat. Proses pemberhentian kepala daerah juga membutuhkan pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, posisi Husniah saat ini masih berada dalam proses penyelidikan politik DPRD. Aksi walk out membuat klarifikasinya terhenti, tetapi keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada kesimpulan akhir Pansus. (RHU)