Jakarta, AFU.ID – Dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai konsultan politik bernama Basri Kajang atau dikenal sebagai Om Bas atau BK, semakin menguat setelah keterangan suaminya sendiri di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula dari rumor yang beredar di masyarakat dan semakin menjadi perhatian publik setelah masuk ke ranah yang lebih serius, dibahas dalam rapat DPRD setempat. Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran pribadi terkait kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang.
Ia mengklaim sempat mengikuti mobil bupati, memperoleh video yang menunjukkan awal kedekatan keduanya, serta menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.
Zaenal juga mengatakan pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar bupati mengubah sikap demi menjaga nama baik daerah. Selain itu, ia mengklaim ponselnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mendapat tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan bupati.
Suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket pada Kamis (26/6/2026). Khaerul mengaku telah lama mendengar rumor adanya orang ketiga dalam rumah tangganya dan merasakan perubahan sikap istrinya. "Saya memang sudah mendengar dan bahkan merasakan hal itu," kata Khaerul.
Ia sempat menanyakan langsung kepada Husniah, namun dibantah. Meski demikian, keyakinannya semakin kuat setelah mendengar keterangan berbagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidang hak angket.
Ketika ditanya mengenai identitas pria tersebut, Khaerul menyebut nama Basri Kajang alias Om Bas. "Iya saya tahu, namanya Basri Kajar atau biasa dipanggil Om Bas," tegasnya.
Kasus ini menjadi semakin besar, setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki tiga materi utama terhadap Bupati Husniah Talenrang, termasuk soal isu perselingkuhan itu. Tiga materi tersebut yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis; dan dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pansus telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan Khaerul Aco. Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, menyatakan sidang masih berlanjut dan akan menghadirkan saksi ahli sebelum mengambil kesimpulan akhir di paripurna.
Meski begitu, Bupati Sitti Husniah Talenrang menolak keras pembahasan yang menyentuh ranah pribadinya. Ia menyatakan menghargai fungsi pengawasan DPRD, tetapi menolak jika pansus melenceng ke urusan privasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.
"Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan," tegasnya. Husniah membantah klaim pertemuan sering dengan saksi Zaenal. Menurutnya, pertemuan hanya terjadi dua kali: di warung kopi dan saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan.
Ia juga menyoroti legalitas kesaksian jurnalis, mengingatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai orang tua tunggal, Husniah mengatakan siap menghadapi proses hukum dan telah didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.
Meski dihantam isu ini, Bupati Husniah menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal dan ia terus fokus melayani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, sidang Pansus Hak Angket masih berlangsung. Publik menunggu bukti-bukti konkret dan kesimpulan akhir dari DPRD Gowa mengenai dugaan perselingkuhan yang kini semakin menjadi sorotan. (EER)