JAKARTA, AFU.ID — Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Reskrim Polresta Gowa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Husniah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, Husniah juga sempat meminta pemeriksaan dilakukan di rumah jabatannya, tetapi permintaan itu ditolak penyidik.
Husniah tiba di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, sekitar pukul 16.09 Wita. Ia datang bersama kuasa hukumnya dan langsung masuk ke gedung Reskrim tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi perizinan yang sedang ditangani penyidik Tipidkor Polresta Gowa.
Perkara yang diperiksa terhadap Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Perizinan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp1,8 miliar yang telah menetapkan AS, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, sebagai tersangka.
Namun, penyidik memastikan pemeriksaan Husniah bukan terkait langsung dengan perkara pungli PBG tersebut. "Masih soal kasus korupsi perizinan tetapi ini temuan baru bukan dari soal pungli PBG," kata Kanit Tipikor Reskrim Polresta Gowa Ipda Muhammad Agus, Selasa (11/8/2026). Keterangan Husniah dibutuhkan penyidik untuk mendalami temuan baru dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sebelum akhirnya datang ke Mapolresta Gowa, Husniah telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Husniah sebelumnya meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan. Namun, penyidik tidak memenuhi permintaan tersebut dan tetap meminta Husniah hadir di Mapolresta Gowa. Pada pemeriksaan ketiga, Husniah akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kehadiran Husniah menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih dikembangkan oleh Polresta Gowa. Penyidik masih mendalami temuan baru terkait dugaan korupsi perizinan tersebut. Kasus dugaan korupsi perizinan bukan satu-satunya persoalan yang sebelumnya menyeret nama Husniah. Husniah juga pernah diperiksa dalam sejumlah perkara di Mapolresta Gowa maupun Mapolda Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket yang memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran terkait kepemimpinannya. Pansus Hak Angket DPRD Gowa bahkan merekomendasikan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan tiga persoalan, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswa, serta dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan. (FAD)