SEMARANG, AFU.ID - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Rabu (15/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa menghadirkan delapan dari 21 camat di Kabupaten Pati. Mereka adalah Camat Margorejo Priyono, Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, Camat Pati Didik Rusdiantono, Plt Camat Kayen Imam, Camat Sukolilo Andri, Camat Tayu Imam Rifai, dan Plt Camat Tlogowungu.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Camat Margorejo Priyono hanya mengaku sempat mendengar isu mahar dari para kepala desa kepada Sudewo semasa menjabat bupati. ”Kami hanya mendengar dari salah satu kepala desa kami,” kata saksi. Ketika dikejar oleh Jaksa tentang siapa saja yang menjadi korban, ia mengaku lupa.
Dalam sidang tersebut, jaksa Joko Hermawan membacakan isi BAP Priyono, di mana dalam BAP tersebut Priyono mengaku mendapat informasi dari seorang lurah bernama Sugito. Menurut Priyono, berdasarkan informasi Sugito, calon perangkat desa harus menyediakan Rp125 juta dan untuk calon sekretaris desa atau carik Rp165 juta.
Dalam persidangan ini Sudewo dan tiga Kades di Pati duduk sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan perangkat desa. Dalam tuntutan disebutkan, Sudewo, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan melakukan tindakan menguntungkan diri dengan total Rp2,49 miliar. Peran Sudewo adalah peminta setoran, sedangkan tiga nama berikutnya adalah operator lapangan yang mengumpulkan dana setoran tersebut.
Sudewo, kata Jaksa, telah memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri. ”Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tandas Jaksa.
Sudewo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para calon perangkat desa seperti posisi Kaur, Kasi, dan Sekretaris Desa diwajibkan menyetor uang bervariasi hingga Rp165 juta. Korban yang menolak untuk memberikan uang setoran diancam bahwa posisi atau formasi perangkat desa di wilayah mereka tidak akan dibuka atau diisi.
Persidangan ini hanya satu dari beberapa perkara yang menjerat Sudewo. Di antaranya kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat ia menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. (MJR)
(MJR)