JAKARTA, AFU.ID — Nama Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan puluhan aset tanah yang tidak masuk dalam laporan kekayaannya. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya telah berstatus verifikasi administratif lengkap. KPK menduga sedikitnya 55 bidang tanah milik Ahmad Zaini tidak dicantumkan dalam laporan tersebut. Temuan ini membuka selisih besar antara harta yang dilaporkan dan aset yang kini ditelusuri penyidik.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 26 Januari 2026, Ahmad Zaini hanya mencantumkan 24 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14,59 miliar. Namun, KPK menemukan sedikitnya 55 bidang tanah lain yang diduga dimiliki tetapi tidak dilaporkan. Jika seluruhnya merupakan aset berbeda, jumlah tanah yang diduga dikuasainya bisa mencapai sedikitnya 79 bidang.
Temuan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek, suap, dan gratifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan. “Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Budi, Selasa (21/7/2026). Ia menyebut Ahmad Zaini diduga memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah yang tidak dilaporkan.
KPK belum mengungkap lokasi, luas, maupun nilai keseluruhan puluhan bidang tanah tersebut. Penyidik masih menelusuri waktu pembelian dan sumber dana yang digunakan untuk memperoleh setiap aset. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang tercatat sebagai pemilik resmi tanah tersebut. Penelusuran ini akan menentukan apakah aset berkaitan dengan aliran uang korupsi yang sedang disidik.
Ahmad Zaini melaporkan tanah dan bangunan yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya. Total luas tanah yang tercantum dalam LHKPN mencapai sekitar 5,5 hektare. Ia juga melaporkan empat kendaraan senilai Rp1,28 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp9,13 miliar. Total kekayaannya tercatat mencapai Rp25,56 miliar tanpa utang.
Status verifikasi administratif lengkap tidak berarti KPK telah memastikan seluruh isi LHKPN sesuai dengan kekayaan sebenarnya. Data dalam laporan tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Pemeriksaan administratif hanya memastikan dokumen dan bagian laporan telah diisi sesuai persyaratan. Pejabat tetap bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan harta miliknya atau keluarganya yang tidak dilaporkan.
KPK menduga sebagian uang hasil gratifikasi digunakan Ahmad Zaini untuk membeli tanah dan bangunan. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar. KPK juga mengamankan kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,32 miliar. Seluruh barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut disebut bernilai sekitar Rp9,06 miliar.
Secara keseluruhan, KPK menduga Ahmad Zaini menerima sedikitnya Rp12,4 miliar dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sekitar Rp10,8 miliar diduga berasal dari pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Sebanyak Rp1,6 miliar lainnya disebut berasal dari gratifikasi berupa uang, barang, dan fasilitas. Uang tersebut diduga diterima selama Ahmad Zaini menduduki jabatan publik.
Penyidik kini mendalami berapa banyak tanah yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi. KPK juga menelusuri apakah aset ditempatkan atas nama Ahmad Zaini, anggota keluarga, atau pihak lain. Hasil penyidikan dapat mengubah gambaran nilai kekayaan yang selama ini tercantum dalam LHKPN. Puluhan tanah yang tidak dilaporkan juga dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang. (RHU)